Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode Januari 2023

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press rilis di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya di awal Tahun 2023 berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya. Press release pun digelar guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada publik, yang berlangsung Mapolresta Palangka Raya, Kamis 19 Januari 2023.

“Pada hari ini kita akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang telah dilakukan selama periode Bulan Januari Tahun 2023 pada wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna.

Dalam press release tersebut, AKBP Andiyatna pun menyampaikan empat kasus Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

“Diawali pengungkapan kasus narkotika pada Tanggal 2 Januari 2023, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial M alias Mus (34) yang ditangkap di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 11 dan barang bukti utama berupa delapan paket diduga sabu seberat kotor 1,93 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

Kemudian Tanggal 5 Januari 2023, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial EH alias Eki (27) di kawasan Jalan Samudin Aman pertigaan Raden Saleh III, akibat tertangkap tangan hendak lakukan transaksi tujuh paket diduga sabu seberat kotor 2,36 gram.

AKBP Andiyatna melanjutkan, pada Tanggal 8 Januari 2023 pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan mengamankan seorang pria berusia 47 tahun dan berinisial H.

“Pria tersebut diamankan pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12 Kota Palangka Raya, serta petugas pun berhasil menemukan dua paket diduga sabu seberat 1,29 gram setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” lugasnya.

Terakhir yakni keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Menteng III Gang Melati II, yang dilakukan terhadap tersangka berinisial NS alias Bodong (31) dengan barang bukti berupa 25 butir pil yang diduga ekstasi.

Dari keempat pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut, Polresta Palangka Raya pun tercatat telah menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 17 paket diduga sabu seberat total 5,58 gram dan 25 butir pil diduga ekstasi seberat keseluruhan 9,43 gram.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kita pun memperoleh keterangan bahwa modus operandi mereka yakni untuk dikonsumsi diri sendiri ataupun diedarkan kembali pada wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Mengakhiri press release saat itu, dirinya pun menjelaskan pasal yang akan dikenakan kepada keempat tersangka tersebut, yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Untuk tersangka kasus sabu yakni M, EH dan H terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan bagi tersangka NS kasus ekstasi yaitu Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Hardi)