Warga Desa Tumbang Ramei Tidak Ingin Sampai di PHP Pemkab Kotim

IST/BERITA SAMPIT – Warga Desa Tumbang Ramei bersama Pemkab Kotim dan BPN Kotim, saat cek lokasi lahan yang besengketa dengan PT BSL.

SAMPIT – Masyarakat Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menagih kepastian penyelesaianya lahan mereka  dari Pemkab Kotim terkait permasalahan sangketa lahan dengan PT. Bintang Sakti Lenggana (BSL) anak perusahaan NT Corp.

Mereka tidak ingin Pemkab Kotim memberi harapan palsu atau PHP kepada mereka, karena sudah setahun ini tidak ada kejelasan soal lahan tersebut, namun di sisi lain mereka tetap ngotot tidak akan membebaskan lahan itu.

Natalis selaku Kepala Desa Tumbang Ramei mengatakan terhitung dari Januari 2022 – Januari 2023 sekarang ini belum ada titik terang kejelasan status lahan dari Pemkab Kotim.

“Sedangkan seluruh masyarakat sudah membuat pernyataan penolakan melalui pemerintah desa yang telah di ajukan kepada Pemerintah Daerah sementara kami masyarakat sudah sangat menunggu keputusan itu,” ungkap Natalis pada Kamis, 19 Januari 2023.

Natalis juga menerangkan warga Desa sudah mengadakan pengukuran lahan tersebut lewat pihak ketiga dari BPN Kabupaten Kotim dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap( PTSL) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat, Program Presiden  Sertifikat Gratis yang sampai saat ini dipending oleh pihak perusahan.

BACA JUGA:   Diduga Mengantuk, Supir Minibus Hantam Median Jalan

“Perusahaan mengklaim lahan APL di Desa Tumbang Ramei adalah hak mereka,” ucap Natalis.

Selanjutnya ia menjelaskan, perusahan  mengklaim saat ini mereka mengantongi surat izin set lokasi sementara kami pihak Pemdes tidak pernah menandatangani secoret pun surat dari perusahan dan itu bisa dibilang mereka tidak memenuhi prosedur serta tidak pernah melakukan sosialisasi dan secara tiba-tiba langsung datang ke desa kami mengklaim lahan itu tentu saja kami warga masyarakat merasa keberatan dan sangat keberatan,” tutur pria yang menjabat Kades Tumbang Ramei sejak Tahun 2017 itu.

Ketua BPD Tumbang Ramei yakni Wandie juga menambahkan kalau warga Desa Tumbang Ramei sampai saat ini sangat menanti keputusan Pemerintah Daerah untuk mencabut ijin set lokasi tersebut, kami tidak terima jika lahan tanah air tempat kelahiran kami dirampas dan kami merasa hak kami telah dijajah oleh pihak/oknum yang berkuasa dan semena-mena memperlakukan kami.

BACA JUGA:   Berbagi di Bulan Ramadhan, HIMPAUDI Kotim Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Lansia

“Kami tidak ingin nantinya anak cucu dan keturunan kami jadi budak dan babu di tanah air kelahiran kami, kami juga warga Negara Indonesia dan sudah merdeka maka wajar kami menuntut sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Wandie.

Selanjutnya masyarakat Tumbang Ramei berharap semoga secepatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim memberikan keputusan sesuai yang telah mereka harapkan dan sampaikan.

Sementara kondisi lahan ratusan hektare yang bersengketa di Desa Tumbang Ramei saat ini masih belum ada kegiatan oleh pihak perusahaan dan belum ada aktivitas penggarapan untuk pembebasan lahan tersebut.

(Andrea)