Disakiti Mantan Kekasih, Seorang Pemuda Nekat Sebarkan Video Mesum ke Medsos

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar didampingi Kasat Reskrim saat dialog dengan tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang IT.

PANGKALAN BUN – Lantaran disakiti mantan kekasihnya, seorang pria berinisial MS tega berbuat nekat dengan menyebarkan video adegan suami istri dengan mantan kekasihnya. Atas perbuatannya itu warga Kecamatan Arut Selatan itu kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalan Press Releasenya, Jumat, 20 Januari 2023 menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang Undang IT , dimana antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih, yang selama 4 tahun ini menjalin hubungan asrama.

“Antara pelaku dan korban ini telah berpacaran selama 4 tahun lebih, dan pada tahun 2022 lalu, keduanya melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan, kejadian itu terjadi di kios milik pelaku di jalan Kawitan Kecamatan Arut Selatan,” kata Kapolres.

Lanjutnya, saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku melakukan perekaman, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, dan merekam video adegan di ranjang hanya dua kali.

BACA JUGA:   Ini Pesan ASN Senior Drs. H. Sukirman untuk Sekda Kobar Rody Iskandar yang Baru Dilantik

Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 8.15 wib, oleh pelaku video tersebut di kirimkan ke orang tua korban, selain itu juga, pelaku pun melakukan penyebaran screenshot dari video tersebut yang di unggah oleh pelaku di aplikasi instagram dan Facebook.

“Pelaku ini mengakses screenshot ke aplikasi instagram dan Facebook dengan menggunakan akun milik korban, karena pelaku bisa mengakses instagram maupun facebook korban lantaran memiliki password yang di kasih oleh korban sendiri,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan juga, alasan pelaku ini mengunggah adegan berdurasi 1 menit, karena pelaku ini merasa jengkel, dirinya hanya meminta sepeda motor yang di kuasai oleh mantan kekasihnya itu di kembalikan.

“Pada saat mereka masih bersama alias belum putus, mereka berdua (pelaku dan kekasihnya) membeli sebuah sepeda motor yang menggunakan uang bersama, karena hubungan keduanya tidak di setujui oleh orang tua korban, akhirnya mereka putus, dan motor di kuasai oleh korban, hal itu yang membuat pelaku jengkel, sehingga menyebarkan video syur itu,” jelas Bayu Wicaksono.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Bayu menambahkan, bahwa pelaku berhasil di tangkap, setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana pelaku diamankan pada saat pelaku berada di rumahnya sendiri.

“Akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil di amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang Undang RI nomor 19 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Bayu Wicaksono. (Man).