Pemkab Beri Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Tiga Buah Ranperda

LULUS/BERITA SAMPIT- Sekda Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke- 4 masa sidang I tahun 2023 dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah Murung Raya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Jumat 20 Januari 2023.

Adapun ketiga Raperda usulan tersebut, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.

Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras dan yang ketiga, Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Murung, Rahmanto Muhidin didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, dihadiri Sekda Murung Raya Hermon, Anggota DPRD Murung Raya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Murung Raya Hermon menyampaikan, atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah pemerintahan desa di kabupaten Murung Raya menanggapi kalimat pada judul yang seharusnya diubah menjadi pemerintah Desa karena substansi perubahannya hanya tentang Pemerintah desa.

Maka Ranperda ini tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di kabupaten Murung Raya yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai Pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa namun dengan terbitnya Peraturan menteri Dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tempat kerja pemerintah Desa maka terhadap susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa yang termuat dalam Perda nomor 6 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian

“Sehingga yang perlu dilakukan perubahan hanya terkait dengan pemerintah Desa saja dan tidak termasuk badan permusyawaratan desa sebagai bagian dari pemerintahan desa,”Kata Hermon.

Kemudian, Diantaranya adalah menjawab atas pandangan umum terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras

Hermon juga menjelaskan, Raperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan cadangan pangan di kabupaten Murung Raya jika terjadi kondisi darurat yang menyebabkan keterbatasan pangan.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pangan,”ujar Hermon.

Dijelaskanya bahwa proses kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam memorandum of understanding atau MOU dan secara rinci akan dijabarkan dalam naskah perjanjian kerjasama.

“Dalam Raperda Pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan pengadaan cadangan pangan yang bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi pangan dalam negeri, cadangan makanan nasional dan atau impor dengan ditetapkan dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan,” ucap Hermon

Bahkan Hermon juga menyatakan untuk masalah penggudangan pemerintah daerah akan bekerja sama dengan forum bulog yang menyelenggarakan usaha logistik pangan dan pendistribusian akan dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan.

“Yang bertujuan untuk penanggulangan kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial dan atau keadaan darurat serta bermanfaat untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan atau gizi,” kata Hermon

Bahkan ia memaparkan bahwa untuk menentukan sumber pangan yang berpotensi pemerintah daerah akan berupaya untuk menggali berbagai jenis pangan baik berasal dari sumber produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan peternakan dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Sedangkan untuk penjaminan ketersediaan pupuk pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam mengalokasikan pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2023 pada masing-masing kecamatan dengan total 400 ton pupuk urea,247 ton pupuk NPK untuk jenis pupuk NPK formula khusus.

“Maka dari itu kami memohon kerjasama yang baik pada saat pembahasan Raperda ini nanti karena sejatinya pembahasan tentang untuk mengoreksi apa yang dirasa salah menambah apa yang dirasa kurang dan menyempurnakan apa yang belum sempurna dalam pembentukan produk hukum daerah,” tutup Hermon. (Lulus).