Dua Wanita Penyiram Air Dilaporkan Pengacara Sales ke Polisi

JIMMY/BERITA SAMPIT - Pengacara sales korban penyiraman, Nurahman Ramadani saat melaporkan M dan N di SPKT Polres Kotim.

SAMPIT – Pengacara Sales R, Nurahman Ramadani melaporkan dua wanita penyiram air kepada kliennya yakni M dan N ke Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Januari 2023.

Dirinya melaporkan kedua wanita itu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 311 di SPKT Mapolres Kotim.

Aduan itu dilayangkan karena menurut Ramadani dirinya tidak terima atas tuduhan keduanya yang diadukan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Adapun keduanya telah mengadukan Nurahman Ramadani beserta kliennya lantaran, yang pertama adalah keberatan atas tindakan dari korban penyiraman dan pengacaranya yang tidak ada niat berdamai atas kejadian yang terjadi.

Kedua, sudah ada upaya mediasi sebanyak tiga kali namun tidak pernah dilaksanakan dengan alasan menunggu jawaban dari orang tua korban penyiraman.

Ketiga, keduanya keberatan terhadap korban penyiraman dan pengacaranya yang telah memasukan berita bohong media terhadap kejadian ini, yang intinya selalu memojokkan kami berdua (pelaku penyiraman).

Keempat, memohon kepada DAD Kotim untuk bisa membantu kami memediasi maupun sidang adat untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Seharusnya laporan tersebut tidak mereka layangkan ke DAD tapi permohonan mediasi yang mereka minta ke sana atau ke Polres Kotim karena laporan ini sudah diproses di Polres Kotim, dan perbuatan keduanya itu telah melecehkan profesi Advokat yang saya jalani saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai Advokat yang berkewajiban membela hak-hak klien, dirinya keberatan sekali dengan laporan mereka terutama pada poin 3 yang menyebutkan bahwa keduanya keberatan terhadap korban penyiraman dan pengacaranya yang telah memasukan berita bohong media terhadap kejadian ini, yang intinya selalu memojokkan kami berdua.

“Bahwa apa yang saya lakukan untuk memulihkan nama baik klien saya dari perbuatan dan prasangka buruk yang telah disebarkan mereka di media sosial mereka dan itu menjadi tanggungjawab saya sebagai Advokat untuk menjaga nama baik klien saya sebagai mana diatur dalam UU Advokat,” demikiannya. (Jmy).