Massa Jabatan Offside, Dosen Senior Fisip UPR Minta Rektor Ganti Dekan dengan Pejabat Pelaksana Tugas

IST/BERITASAMPIT - Dosen Fisip UPR, Dr. Sidik Rahman Usop, MS.

PALANGKA RAYA – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Sidik Rahman Usop, MS melayangkan surat kepada Rektor UPR untuk mengganti Dekan Fisip UPR, Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA.,Ph.D, dengan Dekan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Surat yang dilayangkan Mantan Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini dikarenakan perpanjangan massa jabatan Dekan sudah melewati batas menurut undang-undang.

Saat dihubungi Beritasampit, dia menjelaskan sesuai dengan poin didalam surat yang dilayangkan kepada Rektor, bahwa;

  • Pertama, Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya No.2641/UN24/KP/2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dekan FISIP UPR tanggal 1 September 2020 khusus diktum Memutuskan bagian Kesatu : “Memperpanjang masa jabatan Prof.Drs.Kumpiady Widen,MA.,Ph.D NIP 19590311982031002 Pembina Utama IV/e Guru Besar pada FISIP UPR sampai dengan dilantik Dekannya Dekan FISIP defenitif.
  • Kedua, Keputusan Rektor UPR No.8629/UN24/OT/2022 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat FISIP UPR Periode 2022-2026 tanggal 10 November 2022 khusus diktum Menimbang huruf (b) terkait legalitas pengusul, Surat Rektor UPR No.0291/UN24/OT/2023 tentang Pemilihan Calon Dekan FISIP UPR tanggal 9 Januari 2023, memperhatikan Permenristekdikti No.19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah dirubah dengan Permenristekdikti No.21 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) : “Dalam hal masa jabatan Pemimpin PTN berakhir dan Pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
  • Ketiga, Perpanjangan Masa Jabatan Dekan Prof.Drs.Kumpiady Widen,MA.,Ph.D terhitung 1 September 2020 sampai 16 Januari 2023 telah mamasuki 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari yang telah melampaui waktu ketentuan dimaksud sehingga bisa terindikasi diskualifikasi terhadap legalitas hasil pemiihan dan terkategori merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

Berdasarkan beberapa hal diatas, sehingga dirinya meminta kepada Rektor UPR agar menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dekan baru dalam rangka mengawal proses pemilihan, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berjalan secara fair, jujur, adil, transparan, akuntable dan demokratis.

(rahul)