
PALANGKA RAYA – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Sidik Rahman Usop, MS menyampaikan bahwa, ada potensi penyimpangan peraturan jika Rektor UPR tidak mengganti Dekan FISIP dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Hal inilah yang mendasari dirinya meminta kepada Rektor UPR untuk mengganti Dekan Fisip UPR, Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA.,Ph.D, dengan Pejabat Plt Dekan.
Saat dihubungi Berita Sampit, Dr. Sidik Rahman Usop, MS mengungkapkan bahwa Pemilihan Dekan (Pildek) abnormal karena berlangsung lebih dari 1 tahun.
“Pemilihan Dekan yang normal tidak akan mencapai 1 tahun, sehingga perpanjangan tidak sampai melampaui batas 1 tahun, bahkan 2 tahun,” jelas Mantan Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut, Senin 23 Januari 2023.
Artinya, lanjut dia menerangkan, bahwa kelemahan dalam kemampuan managerial, kurangnya telaah peraturan sehingga terkesan masuknya unsur kepentingan yang berpotensi menyimpangkan peraturan.
“Karena itu dibutukan Pejabat Pelaksana Tugas Dekan untuk menata sesuai dengan tata cara pemilihan yang bisa diterima semua pihak,” tegas Dr. Sidik.
Untuk informasi, saat ini Pemilihan Dekan Fisip UPR periode 2023-2027 sudah resmi berjalan, setelah sempat tertunda dengan beberapa alasan. (Rahul).