Bakar Pos Satpam PT WNL, Tiga Warga Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Kondisi pos Satpam PT WNL yang dibakar dan dirusak warga.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga warga pelaku perusakan dan pembakar pos satpam milik PT Windu Nabatindo Lestari di Jalan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Huku, Kabupaten Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan peristiwa perusakan dan pembakaran itu terjadi pada 6 September 2022 lalu sekitar pukul 14:15 WIB DI RT 12, RW 06. Ketiganya berinisial BT (47), MTC (39) dan SD (39).

“Waktu itu ketiganya beserta warga membuat parit kecil dan portal di lima titik di tiga simpangan antara Jalan Desa dan jalan perusahaan PT WNL sehingga pihak perusahaan tidak bisa mengakses jalan untuk lewat membawa muatan buah kelapa sawitnya menuju pabrik,” beber Lajun, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Kemudian, Lajun kembali menjelaskan ketiganya beserta warga membuat portal dengan tujuan mendapatkan tanggapan dari pihak PT WNL atas permintaan yang sebelumnya diajukan seperti masalah perbaikan jalan desa, penyambungan instalasi listrik serta pemindahan pos jaga satpam dari jalan desa.

“Ketiga tersangka beserta warga mendatangi pos Satpam dimana saat itu ada seorang Satpam berinisial N berumur 52 tahun yang sedang sendirian piket. Kemudian ketiganya meminta N untuk menghubungi pihak perusahaan agar bisa hadir dan menjawab apa permintaan warga,” ungkapnya.

BACA JUGA:   PPLIPI Kotim Berbagi Takjil di Nur Mentaya Sampit

Kemudian N lantas menelepon pihak perusahaan tersebut sambil di dengar warga, kemudian setelah mendengar percakapan melalui telepon ketiga tersangka beserta warga merasa kecewa atas jawaban dari pihak perusahaan.

“Lalu sekira jam dua lewat secara spontan warga merasa marah sehingga didahului oleh tersangka 1, kemudian dilanjutkan oleh tersangka 2, dan tersangka 3 untuk merusak pos satpam PT WNL. Kemudian pada Sabtu, 21 Januari 2023 ketiganya diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” demikian Lajun. (Jmy).