Hasil Analisis KPU, Anggota DPRD Katingan pada Pemilu 2024 Tetap Berjumlah 25 Kursi

ANNAS/ BERITASAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy.

KASONGAN –  Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dan sedang serta akan berlangsung setelah dilaunching mulai tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022.

Maka kegiatan tahapan tersebut dimulai pada pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (20 Juni 2022 – 13 Desember 2022), Pentapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022). Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Subandy saat melantik sebanyak 483 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gedung Salawah Kasongan, Selasa 24 Januari 2023.

Terkait penetepan jumkah kursi dan penetapan daerah pemilihan atau Dapil (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023).

Ketua KPU Kabupaten Katingan Subandy mengatakan bahwa dari hasil analisis KPU dan telah dilakukan Uji Publik, maka dapat disampikan bahwa untuk Anggota DPRD Kabupaten Katingan pada Pemilu 2024 tetap berjumlah 25 Kursi dengan pembagian Dapil tetap 3 sebagaimana  pada Pemilu tahun 2019 yaitu Dapil 1 ( Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan P.Malan) memperebutkan 10 kursi.

“Kemudian pada Dapil 2  terdiri dari Katingan Kuala dan Mendawai yang memperebutkan 6 kursi terakhir. Untuk Dapil 3 terdiri dari Katingan Tengah, Sanaman manitkei, Petak malai, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit raya yang memperebutkan 9 kursi,” jelas Subandy.

 

Lanjutnya, pembentukan badan Adhoc baik PPK yang dilantik tanggal 4 Januari 2023 maupun PPS sebelumnya dan saat ini hanya menyisakan pembentukan Sekertariat PPS. Sehingga dalam waktu dekat ini adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk setiap TPS.

Sebagai informasi awal TPS Reguler di seluruh Kabupaten Katingan sebanyak 571 TPS. Saat inipun juga sedang berlangsung verifikasi administrasi dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah yang nantinya akan dilakukan gerifikasi faktual yang kemungkinan besar melibatkan PPK dan PPS.

“Karena PPS sudah dilantik dan sudah resmi menjadi penyelenggara maka kewajiban sebagai penyelengara melakat 24 jam pada diri saudara. Oleh karena itu perhatikan kode etik dan ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.

(annas)