Polisi Amankan 21,67 Gram Sabu dari Pengedar di Barito Utara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka M (33) saat diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin 23 Januari 2023.

Tersangka dengan inisial M (33) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 21,67 gram. Sabu disembunyikan dalam amplop dan belasan paket lainnya di dalam lemari di rumah tersangka, Jalan Kasturi, RT. 18, RW 05, Kelurahan Lanjas.

“Petugas Kepolisian telah mengamankan 3 orang didalam Loket Travel CV Global Borneo Azzahra di Jalan Yetro Sinseng. Kemudian datang terlapor yang sudah menjadi target operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Saat digeledah ditemukan 1 buah amplop kecil di dalamnya berisi sebuah plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah terlapor di Jalan Kasturi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa 24 Januari 2023.

Di rumah tersangka, polisi kembali menggeledah beberapa tempat ditemukan didalam kamar M, plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total 19 paket.

“Kami temukan 20 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 21,67 gram bruto,” jelas Arie.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Barito Utara guna penanganan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya M, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada tersangka.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (isk)