Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Oknum Penyewa Alat Berat

JIMMY/BERITA SAMPIT - Yohanes Aridian Hernan, mantan anggota DPRD Kotim saat melaporkan kejadiannya ke Polres Kotim.

SAMPIT – Oknum yang menyediakan jasa penyewaan alat berat berinisial ST alias Tiwaw kini telah dilaporkan oleh Yohanes Aridian Hernan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelaporan itu dibuat Yohanes lantaran ia telah membayar uang untuk menyewa alat berat excavator kepada SR karena akan membuka lahan seluas 3,5 hektare di Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Perkara penyewaan alat berat masih dalam penyelidikan,” ungkap Lajun, Selasa 24 Januari 2023.

Yohanes melaporkan SR ke SPKT Polres Kotim pada Kamis, 19 Januari lalu. Sebelumnya Yohanes dan SR di Kasongan, hingga terjadi kesepakatan harga untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Namun hingga saat ini setelah Yohanes membayar alat berat itu sekitar 30 Juta Rupiah, SR beralasan tidak bisa langsung memobilisasi alat berat, karena masih digunakan di areal lain.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

“Alasannya alat berat itu rusak, namun hingga kini belum diberikan kepastian. SR juga sempat berganti nomor telepon namun nomor telepon yang baru sudah saya hubungi,” beber Yohanes.

Bahkan Yohanes menyebut SR pernah menelepon untuk meminta uang tambahan untuk perbaikan alat, namun ia tidak memenuhinya. Yohanes berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya itu. Sementara itu, kepolisian telah mengantongi identitas dan alamat terlapor yakni SR. (Jmy).