Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Dua Raperda Jadi Perda

HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana rapat gabungan DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Sebanyak tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan masing-masing tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gubungan (FG4H) DPRD Kalteng, pada rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa 24 Januari 2033.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno yang sekaligus pimpinan rapat gabungan mengatakan, bahwa setelah adanya persetujuan pendapat fraksi pendukung tersebut, selanjutnya akan disampaikan pada rapat gabungan untuk seterusnya disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.

“Dari hasil rapat ini akan disampaikan pada rapat paripurna dewan, untuk disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada dua Raperda yang disetujui fraksi pendukung dewan tersebut yakni Raperda Cagar Budaya dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. (Hardi).