10 Kepala Desa di Sukamara Berakhir Masa Jabatannya Tahun Ini

Rakor : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat memimpin rakor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa ada 10 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada bulan November 2023.

Karena itu orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam berharap  kepala desa yang masa jabatannya berakhir ditahun ini untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.

Menurut Windu laporan tersebut disampaikan kepada bupati melalui camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan, yang akan dipergunakan  sebagai bahan evaluasi.

“Dengan adanya kekosongan jabatan tersebut nantinya akan dipilihnya PLT agar pemerintahan desa bisa terus berjalan,” ujar Windu Subagio, Rabu 25 Januari 2023.

Diketahui 10 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir adalah Desa Pudu, Desa Petarikan, Desa Pangkalan Muntai, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung dan Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Perica, Desa Balai Riam serta Desa Sungai Tabuk dan Desa Kenawan.

Dipastikan bahwa dua tahun kedepan tidak akan dilaksanakannya Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak karena karena di tahun 2023 dan 2024 juga akan dilaksanakannya Pilkada dan Pilpres, sehingga kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai. (enn)