Begini Kendala Kecamatan Pahandut Dalam Penggunaan Aplikasi eDabu

IST/BERITA SAMPIT - Camat Pahandut, Berlianto.

PALANGKA RAYA – Camat Pahandut, Berlianto mengungkapkan beberapa keluhan serta kendala yang dihadapi pihak kecamatan saat menggunakan aplikasi eDabu.

Berlianto mengatakan, salah satu kendala saat ini pihaknya membutuhkan Surat Keputusan (SK). Hal itu diungkapkannya saat Sosialisasi Teknis Penggunaan Aplikasi eDabu PD Pemda, di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya, Kamis 26 Januari 2023.

“Kalau boleh kami meminta untuk Februari sudah ada lagi SK per kecamatan atau jika memungkinkan untuk kelurahan,” ungkapnya.

Lanjut dia, Karena sampai dengan hari ini yang sudah masuk ke Kecamatan Pahandut itu 504 permohonan, sementara sampai dengan kemarin itu sudah terselesaikan 126 artinya masih sepertiga,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut, kendala lain yang dihadapi adalah pada saat penginputan data, menurutnya memerlukan waktu yang lebih lama.

“Terkait dengan jumlah kuota saat kita hadir di aplikasi zoom apabila diperkenankan masing-masing kecamatan dapat menerima bantuan data dari dinas sosial dalam bentuk excel,” ujarnya.

Lebih lanjut Berlianto mengungkapkan, apabila peserta sebagai penerima bantuan otomatis sudah dikategorikan sebagai kurang mampu. Dengan begitu, kata dia, apapun jenisnya jika mereka diberikan data itu dalam bentuk Excel, maka itu akan memudahkan kecamatan dalam menemukan data peserta untuk penginputan.

“Kemarin di kecamatan kita ada menerima BPJS sekaligus SKTM, karena kalau Kita input mungkin selesai siang tapi Masyarakat ini perlu sekarang untuk melahirkan karena di beberapa rumah sakit boleh memakai SKTM dan langsung diproses,” imbuhnya.

Berlianto mengatakan, hal itu sebagai pertimbangan dari kecamatan apakah SKTM itu tetap dikeluarkan saja. Menurutnya, jika tidak dikeluarkan nanti dinilai tidak melayani masyarakat.

“Jadi untuk sekretaris bersama jika sudah ada SK mohon dibagi untuk masing-masing kecamatan agar kita bisa bekerja secara maksimal,” pungkasnya. (Rahul).