Ini Cara Urus Akta Lahir dan KK di Mal Pelayan Publik Sampit

NARDI/ BERITA SAMPIT - Gerai Disdukcapil Kotim di Mal Pelayanan Publik (MPP) saat melayani masyarakat.

SAMPIT – Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan MT Haryono Sampit sudah dibuka dan diresmikan pada 7 Januari 2023. Berbagai instansi pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim).

Didi salah satu warga Baamang Barat saat mengurus pembuatan akta lahir anaknya di MPP Sampit mengungkapkan, ia harus menyiapkan berkas saat menuju gerai Disdukcapil. Pengurusan akta lahir ini bisa sekaligus dengan penambahan anggota keluarga didalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun berkas yang diperlukan untuk akta lahir antara lain, fotocopi Surat Keterangan Lahir, foto copi KTP ayah dan ibu, foto copi KTP saksi 1, foto copi KTP saksi 2, foto copi Kartu Keluarga, foto copi Buku Nikah, dan mengisi Formulir F-2.01.

Untuk formulir F-2.01 bisa diambil di stand Disdukcapil MPP, atau bisa didownload di web https://disdukcapil.kotimkab.go.id/download/formulir-pelaporan-pencatatan-sipil-di-dalam-wilayah-nkri.

Setelah mengisi formulir sesuai petunjuk, kemudian pergi ke Kantor Kelurahan untuk minta tanda tangan dan stempel kelurahan masing-masing sesuai alamat si pemohon akta lahir. Selanjutnya kembali lagi ke MPP Stand Disdukcapil untuk menyerahkan semua berkas persyaratan.

“Iya memang seperti itu harus ambil formulir dahulu atau bisa donwload sendiri, kemudian ke kelurahan dan kembali lagi ke Disdukcapil,” ujarnya, Kamis 26 Januari 2023.

Kemudian setelah menyerahkan formulir ke Stand Disdukcapil, Didi diminta menunggu oleh petugas dan sekitar satu jam Akta Lahir dan KK yang baru sudah diterimanya.

Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya MPP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kotim karena lebih praktis segala keperluan tersedia di satu bangunan.

Adapun layanan gerai Disdukcapil Kotim di MPP antara lain Kartu Keluarga, Perekam KTP El, Cetak KTP El, Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian.

“Karena jika ke kantor Disdukcapil juga cukup jauh sehingga dibangun MPP ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya. (Nardi)