Kerahkan Alat Berat, Warga Bongkar Pos Keamanan PT BUM

IST/BERITA SAMPIT - Warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang membongkar pos PT BUM yang diduga masuk dalam kawasan transmigrasi desa setempat.

SAMPIT – Warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur mengerahkan alat berat untuk membongkar pos keamanan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

Kamis 26 Januari 2023 pada pukul 14.00 WIB, aksi spontanitas masyarakat Desa Waringin Agung itu mengerahkan massa 100 orang mendatangi pos yang dibuat oleh anak perusahaan NT Corp tersebut.

Kuasa pendamping warga Karliansyah mengatakan pembongkaran itu dilakukan lantaran pos dibangun diduga di atas lahan milik Transmigrasi Desa Waringin Agung.

“Kehadiran ratusan massa tersebut adalah ungkapan emosi yang sudah tidak terbendung karena PT. BUM sudah mengambil dan menanam sawit di lahan mereka dan sudah berproduksi namun tidak ada itikad baik kepada masyarakat, sehingga pada hari ini Kamis 26 Januari 2023 warga berbondong-bondong menghancurkan pos keamanan yang dibuat oleh PT. BUM tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

Sebelumnya kata dia masyarakat Desa Waringin Agung sudah membuat laporan tertulis kepada pemerintah Pusat dan Desa juga kepada penegak hukum Pusat dan Daerah atas penyerobotan lahan Transmigrasi Desa Waringin Agung.

Hingga sampai saat ini laporan itu masih tidak jelas khususnya di Kejaksaan Negeri Kotim. Sedangkan Laporan dari pusat sudah ditindaklanjuti dari Komnas HAM RI dan sudah ada penyelesaian kerjasama dari PT. BUM dan LSM Betang Hagatang (kuasa warga(!Kalteng yang isinya bahwa PT. BUM memberikan CSR kepada Desa Waringin Agung dan kesepakatan ini ditanda tangani oleh pihak PT. BUM melalui Penasehat Hukumnya dan pihak Masyarakat diwakili dari kuasa yaitu Ketua LSM Betang Hagatang Kalteng, Karliansyah dengan disaksikan dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Kalang, Pemerintah Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dimediasi oleh Komnas HAM RI.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Imbau Warga Pastikan Harta Aman Sebelum Berangkat Ibadah

“Kesepakatan ini sudah diajukan oleh Desa Waringin Agung kepada PT. BUM namun PT. BUM tidak pernah merealisasikan dari MoU tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat Masyarakat Desa Waringin Agung akan minta ketegasan Penegakan Suprimasi Hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotim untuk segara melakukan penegakan Hukum atas penyerobotan lahan Transmigrasi desa Waringin Agung,” tegasnya.

Apabila kata dia Kejaksaan Negeri Kotim tidak melakukan penegakan Hukum maka masyarakat Desa Waringin Agung akan berbondong – bondong menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kotim. (naco).