Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada ODGJ Keliaran

DEDDY/BERITA SAMPIT - Analisis Kebijakan Ahli Muda, Dadang Priyo Hadi Jadmiko, SE., M.E.

BUNTOK – Warga Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diimbau, apabila melihat ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berkeliaran dan meresahkan masyarakat maka segera laporkan ke Dinas Sosial (Sosial) setempat.

Begitu juga dengan pihak keluarga ODGJ, baiknya segera melaporkannya ke Dinsos melalui Puskesmas berikutnya mereka mengeluarkan surat rujukan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial DSPMD Barsel Erison Embut melalui Analisis Kebijakan Ahli Muda Dadang Priyo Hadi Jadmiko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakannya, setelah pihak Puskesmas mengeluarkan surat rujukan maka Dinsos mengeluarkan surat rekomendasi dan mengantarkan ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya.

“Tujuannya agar mendapatkan pemeriksaan dan mendiagnosa untuk mengetahui sebabnya apa serta penanganan ODGJ tersebut bagaimana,” katanya.

Kata Dia, setelah hasil diagnosa keluar biasanya oleh dokter diberikan dua pilihan, pertama rawat jalan dan kedua rawat inap.

“Jika rawat inap, tentunya pasien ODGJ tersebut mempunyai permasalahan yang berat sehingga harus dirawat inap,” jelas Dadang Priyo Hadi Jadmiko.

Setelah rawat inap selesai, maka keluar surat tenang dan bisa dijadikan rujukan bagi ODGJ tersebut menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Pambelum Palangka Raya di bawah naungan Dinsos Provinsi Kalteng.

“Apabila menjalani rehabilitasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni panti Budi Luhur pastinya kedua panti ini, baik yang berada di Palangka Raya dan Kalsel hanya menerima pasien ODGJ yang disebabkan selain narkoba kalau narkoba tidak diterima,” terangnya.

Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau jika memang masyarakat yang kebetulan ada salah satu keluarganya dengan keluhan ODGJ silahkan melapor ke Dinsos dan akan di data serta dibantu hingga pengobatan di panti rehabilitasi.

“Sedangkan untuk masa rehabilitasinya kurang lebih 1 tahun dan tidak dipungut biaya sepeserpun karena memang dibawah naungan Dinsos Provinsi Kalteng,” pungkas Dadang Priyo Hadi Jadmiko. (Ded).