Muncul Petisi Penolakan, Pildek Fisip UPR Kembali Berpolemik 

RAHUL/BERITASAMPIT - Baliho Pemilihan Dekan FISIP UPR periode 2023-2027, di Perempatan Jl. Bukit Keminting - Jl. Hendrik Timang.

PALANGKA RAYA – Sebagaimana diketahui pemilihan Dekan FISIP Universitas Palangka Raya kembali bergulir. Hal ini sesuai dengan melalui Surat Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0291 /UN24/OT/2023 tentang Pemilihan Calon Dekan FISIP UPR, tanggal 09 Januari 2023.

Namun tidak berselang lama, muncul surat keberatan atas dimulainya tahapan pemilihan ini dari Dr. Sidik R. Usop, MS tertanggal 16 Januari 2023. Sidik adalah dosen senior di FISIP UPR yang menyusun proposal pendirian Jurusan Sosiologi dan Administrasi Negara FISIP UPR untuk pertama kalinya.

Ketika Dosen senior bersuara, maka setiap mereka yang paham sejarah FISIP UPR akan sadar bahwa FISIP sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Terbaru muncul petisi penolakan dari kumpulan Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang menamakan diri mereka Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR tertanggal 25 Januari 2023. Petisi tersebut ditujukan kepada Rektor Universitas Palangka Raya yang ditembuskan kepada Dirjen Dikti di Jakarta, Ketua Senat Universitas Palangka Raya dan Ombudsman Republik Indonesia.

Adapun isi petisi tersebut adalah sebagai berikut:

Menyampaikan pernyataan MENOLAK proses Pemilihan Calon Dekan FISIP UPR periode 2023-2027 dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Proses pembentukan dan pengusulan komposisi anggota senat yang disampaikan kepada Rektor Universitas Palangka Raya sebagaimana surat No.2080/UN24.B14/KP/2022 tanggal 07 Oktober 2022 yang ditanda tanda tangani Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D berpotensi cacat hukum, mengingat pejabat bersangkutan dalam kapasitas Dekan dengan masa perpanjangan jabatan telah melampaui  ketentuan Permenristekdikti No.21 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) : “Dalam hal masa jabatan Pemimpin PTN berakhir dan Pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dimana masa jabatan Prof.Drs.Kumpiady Widen, M.A., Ph.D telah melampaui 2 (dua) tahun lebih dihitung 1 September 2020 sebagaimana SK Rektor UPR No.2641/UN24/KP/2020;
  • Pemilihan anggota Senat FISIP UPR periode 2023-2027 perwakilan dosen program studi   sebagaimana tindak lanjut  Surat Rektor UPR yang ditandatangani Prof. Dr. Ir. Salampak, MS pada tingkat fakultas diduga  sarat kepentingan dan diskriminatif, dimana berdasarkan ketentuan peraturan Rektor UPR No.1 Tahun 2019 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Palangka Raya Pasal 3 tidak mengatur ketentuan persyaratan Calon Anggota Senat wakil dosen program studi  harus tidak menjabat dalam jabatan tertentu  di luar jabatan ex officio anggota senat (dekan, Wadek, ketua jurusan) dan dalam pelaksanaannya Dekan dan ketua-ketua jurusan membuat persyaratan tersebut sehingga menutup kesempatan bagi dosen-dosen program studi yang memang menjabat sebagai Sekretaris Jurusan, Unit Penjamin Mutu Fakultas, Pusat Studi dll. Sementara di sisi lain, Ketua Laboratorium FISIP UPR Suprayitno, S.AN., M.AP malah ditetapkan sebagai anggota senat perwakilan program studi dan menjabat sebagai Sekretaris Senat;
  • Status Suami – Istri  anggota Senat Fakultas an. Dr. Joni Rusmanto, M.Si wakil dosen program studi Sosiologi dan Ester Sonya Ulfaritha Lapalu,M.Si Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan yang berdasarkan Keputusan Rektor UPR No.0383/UN24/KP/2023 tanggal 13 Januari 2023 ditetapkan sebagai Sekretaris dan anggota panitia pemilihan dekan (terlampir) bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 03 tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Palangka Raya pasal 7 huruf c yang berbunyi: Sumber benturan kepentingan dapat berupa: c hubungan afiliasi”. Serta Pasal 13 yang berbunyi: “Dalam situasi benturan kepentingan agar tidak mengarah pada penyimpangan atau korupsi, kolusi dan nepotisme, personalia pada unit kerja dapat melakukan Tindakan: e. pengalihan tugas dan tanggung jawab; f. pengunduran diri dari jabatan.”
  • Kedudukan M. Doddy Syahirul Alam, SE., M.Si Sebagai Anggota Senat perwakilan dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus Ketua Senat Fakultas FISIP UPR yang meskipun telah dikembalikan aktif sebagai dosen program studi ilmu pemerintahan, namun masih melaksanakan kewajiban menyelesaikan studi lanjut dalam status izin belajar di Universitas Brawijaya Malang dan ada indikasi tidak sesuai dengan  ketentuan Permenristekdikti Nomor 42/2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pasal 70 Ayat (2) huruf e yang berbunyi sebagai berikut: “Ayat (2) Ketua dan sekretaris senat, … diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan.”
  • Kedudukan Merrisa Octora, MA selaku anggota Senat Fakultas Ex officio Ketua Jurusan Sosiologi yang menjalani Tugas Belajar  sejak September 2022, semestinya telah dibebas tugaskan mengingat bersangkutan lebih berdomisili ditempat studi lanjut dan terindikasi tidak sesuai dengan Permenristekdikti nomor 42/2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pasal 41 ayat (5) huruf h yang berbunyi: “Ayat (5) berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a meliputi: h. Menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi”. Ini dipertegas lagi secara informal, Merrisa Octora, MA sudah mengajukan pengunduran dirinya, namun ditolak tanpa memberikan alasan. Secara personal yang bersangkutan adalah individu taat azas.
BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

Berdasarkan hal tersebut di atas, memohon kepada Rektor UPR berkenan mempertimbangkan :

  1. Memberhentikan Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana (PJ) Dekan FISIP  baik dari lingkungan FISIP UPR atau pun dari Rektorat untuk merekomposisi keanggotaan senat fakultas ex officio dan anggota senat fakultas perwakilan dosen sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Mengingat Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D yang telah menduduki Jabatan Dekan FISIP UPR sejak  tahun 2014 tidak mampu menghantarkan proses pemilihan dekan atau estafet kepemimpinan FISIP UPR dengan demokratis, bahkan diduga bersifat tidak netral, sehingga proses pemilihan dan kepanitian telah dibentuk  sebanyak 4 (empat) kali, namun belum mampu menetapkan Dekan definitif FISIP UPR;
  2. Mendukung surat Dr. Sidik R. Usop, MS tertanggal 16 Januari 2023 selaku Senior dan penggagas pendirian FISIP UPR yang telah ditembuskan ke Irjen Kemendikbud melalui aplikasi lapor;
  3. Meminta agar dilingkungan FISIP UPR dilakukan Audit Khusus terkait Kinerja Program dan Kinerja Anggaran sebelum  melanjutkan proses pelaksanaan pemilihan Dekan FISIP UPR, mengingat lemahnya transparansi, partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan keuangan berbasis output-outcome dan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik,  tidak adanya LAKIP yang menjadi kewajiban bagi semua unit yang membelanjakan keuangan negara atau daerah pada setiap akhir tahun anggaran, tata kelola asset  seperti komputer  pada laboratorium yang tidak diketahui keberadaan, pungutan sewa kantin dengan fasilitas kampus yang tidak jelas pembukuaan dan pemanfaatannya.
BACA JUGA:   Rapat Koordinasi TORA, Nuryakin Berharap Ada Rumusan Menata Kembali

Ketika dikonfirmasi oleh Berita Sampit, Ricky Zulfauzan menyatakan bahwa benar Ia adalah Koordinator Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR dan mempersilakan isi petisi tersebut dikutip untuk diberitakan, Kamis 26 Januari 2023.

(rahul)