Pemprov Kalsel Larang Penggunaan Drone saat Haul Guru Sekumpul

Kepala Dinas Kominfo Kalsel Muhammad Muslim. (ANTARA/Firman)

MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melarang penggunaan pesawat tanpa awak atau drone saat haul akbar ke-18 Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Kamis 26 Januari 2023 malam yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi dimohon kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas penerbangan drone radius tiga kilometer dari pusat haul pada Kamis mulai pukul 14.00 hingga 24.00 Wita,” kata Kepala Dinas Kominfo Kalsel Muhammad Muslim di Martapura, Kamis.

Kebijakan tersebut secara resmi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/147/Set-Dishub tentang larangan menerbangkan drone di wilayah pelaksanaan Haul ke-18 Guru Sekumpul.

Muslim berharap masyarakat dapat mematuhinya agar pelaksanaan haul di kediaman pribadi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Kampung Keramat Jalan Kertak Baru, Kecamatan Martapura Timur itu berjalan aman, tertib dan lancar.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas dalam momen haul kali ini terlebih suatu kehormatan bapak Wapres dan rombongan bisa hadir,” ucap dia.

Haul Guru Sekumpul tahun ini diprediksi menyedot banyak jamaah lantaran untuk pertama kalinya digelar setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi COVID-19.

Diketahui pada haul ke-15 tahun 2020 lalu, dua juta lebih jamaah hadir memadati area Kelurahan Sekumpul, Kota Martapura yang menjadi pusat acara di Musholla Ar Raudhah Sekumpul.

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan haul akbar kali ini, sebanyak 1.200 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah serta dibantu relawan dikerahkan memberikan pelayanan bagi jamaah yang hadir.

(ANTARA)