Refresh Kembali Pengetahuan Bendahara OPD, KPP Pratama Puruk Cahu Gelar Bimtek

IST/BERITA SAMPIT- KPP Pratama Puruk Cahu Gelar Bimtek kepada sejumlah Bendahara OPD.

PURUK CAHU – Sejumlah Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan Bimtek Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2, yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Puruk Cahu.

Kegiatan rutin diselenggarakan setiap tahun ini bertujuan untuk merefresh kembali pengetahuan Bendahara Pemerintah mengenai pembuatan bukti potong pajak formulir A2 dan menyebarluaskan informasi aturan perpajakan yang terbaru.

Dalam kesempatan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu menyampaikan materi Pemadanan NIK-NPWP dan pembuatan bukti potong pajak A2.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Kepala Kantor Pajak Puruk Cahu Cahyanto Nugroho menyampaikan bahwa bendahara wajib menerbitkan bukti potong pajak PPh Pasal 21 paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun kalender atau tepatnya pada tanggal 31 Januari 2023 dan membagikannya kepada pegawai, bukti potong ini sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai ASN dan Non ASN.

“Saya mengimbau para wajib pajak terutama ASN untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” ungkap Cahyanto, Rabu 26 Januari 2034.

Menurutnya, Ditjen Pajak mendukung salah satu program pemerintah berupa single identity melalui Pemadanan NIK-NPWP.  Sehingga, nanti di tanggal 01 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan sudah memakai NIK, namun terlebih dahulu wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu memberikan suvenir kepada peserta yang telah berperan aktif dalam mengikuti kegiatan. Kemudian, sebagai penutup, Tim Penyuluh mengingatkan kepada para ASN dan Non-ASN untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. (Lulus)