Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur Sebut Majelis Hakim Jeli Tangani Perkara 

IST/BERTA SAMPIT - Egar Mahesa kuasa hukum Desa Sumber Makmur, Kacamatan Parenggean. 

SAMPIT – Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Egar Mahesa menyebutkan ditolaknya eksepsi tergugat dan turut tergugat atas gugatan mereka di Pengadilan Negeri Sampit dinilai tepat.

“Majelis hakim yang menangani perkara ini kami lihat sangat jeli melihat permasalahan ini,” kata Egar kuasa hukum penggugat tersebut, Jumat 27 Januari 2023.

Ia menyebutkan perkara ini bergulir hingga ke pengadilan secara perdata lantaran tergugat dianggap tidak mematuhi perjanjian yang sudah dituangkan sebelumnya.

Hingga akhirnya kata dia Kepala Desa Sumber Makmur menggugat Desa Bandar Agung beserta dengan Koperasi Harapan Makmur  desa tersebut dan pihak BPN Kotim dan TKPRD Kotim sebagai turut tergugat.

Dengan ditolaknya eksepsi itu artinya kata dia perkara ini berlanjut hingga kepada pembuktian nantinya, apa yang dituangkan tergugat dan turut tergugat dalam eksepsinya dinilai tidak beralasan.

Egar Mahesa menyebutkan kasus ini berawal,  dari  perkebunan plasma  antara Desa Sumber Makmur dan Desa Bandar Agung.

Di mana tahun 2010 ada kesepakatan tapal batas plasma dan desa. Namun akhir ini sejak kepala desa baru Bandar Agung ini terjadi indikasi pencaplokan wilayah sehingga melanggar kesepakatan tahun 2010  sudah dipatuhi bersama

“Itu sudah berjalan beberapa tahun sehingga gugatan masuk  ke Pengadilan Negeri Sampit,” kata Egar.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Menurutnya, juga indikasi  melanggar kesepakatan ini mulai dari aksi sepihak melakukan sertifikat terhadap lahan tersebut kemudian juga ada sekitar 100 hektare lahan yang dijual kepada pihak lain.

Sejauh ini dalam persidangan sudah masuk dalam tahapan eksepsi. Pihak tergugat mengajukan hal itu namun seluruh eksepsi ditolak Majelis Hakim  melalui putusan sela. Alhasil akan berlanjut kepada pemeriksaan pokok perkara nantinya.

“Kami tentunya mengapresiasi atas putusan sela ini Majelis Hakim bisa melihat persoalan ini secara jernih,” ujar Egar.

Diungkapkannya setelah mereka telusuri diduga Kepala Desa Bandar Agung ini memiliki kepentingan dengan koperasi desa itu.

Salah satunya juga ternyata kepala desa yang menginisiasikan pengingkaran terhadap kesepakatan bersama itu adalah anak ketua koperasi itu sendiri.

Ditegaskan Egar dalam petitum gugatan mereka diantaranya meminta agar hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Bahwa Surat  Kesepakatan pada tanggal 16 Oktober 2010, Tentang Penetapan Tapal Batas Desa antara Desa Bandar Agung dan Desa Sumber Makmur yang mana Desa Bandar Agung diwakili Oleh Bpk. Harijoto dan Desa Sumber Makmur diwakili Oleh Ngadenan, dan dalam Kesepakatan Tersebut juga telah ditentukan Permasalahan KUD kedua Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, adalah dokumen Sah dan Berharga.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Menyatakan Bahwa Kesepakatan Bersama antara Koperasi Unit Desa Sumber Alam dan Koperasi Unit Desa Harapan Makmur pada tanggal 22 Oktober 2010 yang merupakan bagian dari Tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama antar Desa pada tanggal 16 Oktober 2010 sebagaimana dalam Posita Poin 3 dalam perkara a quo, adalah sah dan berharga serta berkekutan hukum.

Menyatakan Sah demi Hukum Bahwa Penyelesaian Batas Desa dan Batas Lahan Plasma antara Desa Sumber Makmur Dengan Desa Bandar Agung, dimana di tanda tangani Oleh Kedua Pemerintahan Desa Bandar Agung dan Desa Sumber Makmur, dengan Turut Serta Ketua KUD Harapan Makmur dan Ketua KUD Sumber Alam, dengan di Ketahui Oleh Camat Parenggean, dimana Desa Sumber Makmur diwakili Oleh Kepala Desanya yang bernama Bpk. Ngadenan, dan Desa Bandar Agung diwakili Oleh Kepala Desannya yang bernama Bpk. Harijoto turut serta dari KUD Harapan Makmur yang diwakili Oleh Bpk. Misdi sebagai Ketua dan dari KUD Sumber Alam diwakili Oleh Ketuannya yang bernama P.Simanjuntak dan dari Kantor Kecamatan Oleh Bardy Baen selaku Camat Parenggean tertanggal 18 Januari 2011. (naco)