PN Kuala Kurun Bersama LBH Mustika Bangsa Buka Pos Bantuan Hukum

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah saat foto  bersama.

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melakukan penandatanganan MoU bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa untuk membuka pos bantuan hukum kepada masyarakat

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah menyampaikan bahwa, penetapan pelaksanann pos bantuan hukum dalam bentuk surat perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan penyedian Jasa Posbakum. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Penerima bantuan hukum adalah orang, kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang mengahadapi masalah hukum, ungkap Bukti Firmansyah, Kamis 26 Januari 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut sesuai  dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Berharap KONI Bisa Wujudkan Pengembangan Olahraga dan Kepemudaan

“Yang berhak mendapatkan jasa dan pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas secara peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pasal 27,” tuturnya.

Dijelaskannya, tujuan dari MoU  ini adalah untuk akses masyarakat yang tidak mampu dalam melakukan ketika memerlukan pelayanan hukum, baik itu untuk konsultasi hukum, konsultasi dokumen maupun untuk melakukan atau meminta pendampingan.

“Kita ingin meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan jangan sampai masyarakat beranggapan mau konsultasi saja berpikirnya nanti biayanya mahal padahal ini gratis tidak berbayar, ketika masih pendampingan umum itu gratis untuk masyarakat, sebutnya.

BACA JUGA:   Patroli Beyond Trust, Upaya Menjaga Kamtibmas yang Aman-Kondusif

Kata dia, untuk pos bantuan hukum sendiri, bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun, di mana saat ini telah tetapkan oleh pusat dalam sebulan itu terbilang 20 jam piket nya.

“Mulai dari hari Senin sampai hari Rabu biasanya seharinya itu bisa sekitar ada yang 1 jam bahkan lebih dari satu jam, karena yang penting diatur oleh pusat minimal pelayanannya piket 20 jam dalam sebulan dan langsung mendatangi kantor PN ke bagia PTSP,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika masyarakat ingin melakukan konsultasi hukum bisa mendatangi bagian PTSP, dan mereka akan mengarahkan untuk ketemu dengan para advokat, dimana masyarakat juga bisa mengatur  waktunya kapan ingin menemui jika ingin konsultasi.

(ale)