Polresta Palangka Raya Rilis Kasus Pembobolan Toko

IST/BERITA SAMPIT - Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat menyampaikan press rilis

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar press release penanganan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) terkait kasus pembobolan toko yang terjadi pada wilayah hukumnya. Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jumat 27 Januari 2023.

“Terkait kasus pembobolan toko yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 18 Januari Tahun 2023 lalu, rekan-rekan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka yakni seorang pemuda berinisial R (27),” kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna.

Ia menjelaskan, tindak pidana curat pun dilakukan oleh tersangka dengan membobol sebuah toko percetakan atau print shop yang berada di kawasan Jalan R.A. Kartini, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tersangka melakukan aksinya ketika melintasi kawasan Jalan R.A. Kartini saat hendak menuju arah Pasar Besar sekitar pukul 02.30 WIB, yang kemudian dirinya pun berhenti karena melihat ada sebuah toko yang berada di kawasan tersebut,” jelasnya.

Melakukan tindak pidana tersebut, tersangka R nekat untuk membobol toko dengan merusak gembok yang ada pada toko dan kemudian masuk ke dalamnya, kemudian mengambil satu unit laptop beserta chargernya yang bernilai sekitar Rp 5.000.000,00.

Mengetahui hal tersebut sekitar pukul 08.00 WIB setelah kejadian, korban selaku pemilik toko yang mengalami tindak pidana itu pun merasa keberatan serta melaporkannya kepada Unit SPKT Polresta Palangka Raya, yang kemudian dengan sigap ditanggapi oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan upaya penyelidikan, Satreskrim pun berhasil mengungkap identitas dan keberadaan tersangka, serta melakukan penangkapan terhadap dirinya pada sebuah wisma di kawasan Jalan Pisces Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan saat itu, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna hitam beserta charger yang dicuri tersangka dari TKP atas kasus pembobolan toko tersebut.

“Berdasarkan dari hasil penyidikan, tersangka pun mengakui bahwa melakukan aksi tindak pencurian tersebut dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kendaraan sepeda motor miliknya,” tandasnya.

Akibat melakukan hal tersebut, tersangka R pun kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Hardi)