
PALANGKA RAYA – Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), M. Doddy Sahirul Alam, SE., M.Si menyampaikan belum dapat mengomentari terkait petisi yang ditandatangani oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa tentang penolakan terhadap Pemilihan Dekan Fisip UPR.
“Ngapain saya tanggapi, saya gak ada baca terkait petisi tersebut, saya no comment dulu yah, saya belum tahu tentang hal tersebut,” kata Ketua Senat FISIP UPR saat ditemui Berita Sampit, Jumat, 27 Desember 2023.
Sebelumnya, muncul petisi penolakan dari kumpulan Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang menamakan diri mereka Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR tertanggal 25 Januari 2023. Petisi tersebut ditujukan kepada Rektor Universitas Palangka Raya yang ditembuskan kepada Dirjen Dikti di Jakarta, Ketua Senat Universitas Palangka Raya dan Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun isi petisi tersebut adalah sebagai berikut:
Menyampaikan pernyataan MENOLAK proses Pemilihan Calon Dekan FISIP UPR periode 2023-2027 dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Proses pembentukan dan pengusulan komposisi anggota senat yang disampaikan kepada Rektor Universitas Palangka Raya sebagaimana surat No.2080/UN24.B14/KP/2022 tanggal 07 Oktober 2022 yang ditanda tanda tangani Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D berpotensi cacat hukum, mengingat pejabat bersangkutan dalam kapasitas Dekan dengan masa perpanjangan jabatan telah melampaui ketentuan Permenristekdikti No.21 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) : “Dalam hal masa jabatan Pemimpin PTN berakhir dan Pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Dimana masa jabatan Prof.Drs.Kumpiady Widen, M.A., Ph.D telah melampaui 2 (dua) tahun lebih dihitung 1 September 2020 sebagaimana SK Rektor UPR No.2641/UN24/KP/2020;
b. Pemilihan anggota Senat FISIP UPR periode 2023-2027 perwakilan dosen program studi sebagaimana tindak lanjut Surat Rektor UPR yang ditandatangani Prof. Dr. Ir. Salampak, MS pada tingkat fakultas diduga sarat kepentingan dan diskriminatif, dimana berdasarkan ketentuan peraturan Rektor UPR No.1 Tahun 2019 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Palangka Raya Pasal 3 tidak mengatur ketentuan persyaratan Calon Anggota Senat wakil dosen program studi harus tidak menjabat dalam jabatan tertentu di luar jabatan ex officio anggota senat (dekan, Wadek, ketua jurusan) dan dalam pelaksanaannya Dekan dan ketua-ketua jurusan membuat persyaratan tersebut sehingga menutup kesempatan bagi dosen-dosen program studi yang memang menjabat sebagai Sekretaris Jurusan, Unit Penjamin Mutu Fakultas, Pusat Studi dll. Sementara di sisi lain, Ketua Laboratorium FISIP UPR Suprayitno, S.AN., M.AP malah ditetapkan sebagai anggota senat perwakilan program studi dan menjabat sebagai Sekretaris Senat;
c. Status Suami – Istri anggota Senat Fakultas an. Dr. Joni Rusmanto, M.Si wakil dosen program studi Sosiologi dan Ester Sonya Ulfaritha Lapalu,M.Si Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan yang berdasarkan Keputusan Rektor UPR No.0383/UN24/KP/2023 tanggal 13 Januari 2023 ditetapkan sebagai Sekretaris dan anggota panitia pemilihan dekan (terlampir) bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 03 tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Palangka Raya pasal 7 huruf c yang berbunyi: Sumber benturan kepentingan dapat berupa: c hubungan afiliasi”. Serta Pasal 13 yang berbunyi: “Dalam situasi benturan kepentingan agar tidak mengarah pada penyimpangan atau korupsi, kolusi dan nepotisme, personalia pada unit kerja dapat melakukan Tindakan: e. pengalihan tugas dan tanggung jawab; f. pengunduran diri dari jabatan.”
d. Kedudukan M. Doddy Syahirul Alam, SE., M.Si Sebagai Anggota Senat perwakilan dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus Ketua Senat Fakultas FISIP UPR yang meskipun telah dikembalikan aktif sebagai dosen program studi ilmu pemerintahan, namun masih melaksanakan kewajiban menyelesaikan studi lanjut dalam status izin belajar di Universitas Brawijaya Malang dan ada indikasi tidak sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 42/2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pasal 70 Ayat (2) huruf e yang berbunyi sebagai berikut: “Ayat (2) Ketua dan sekretaris senat, … diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan.”
e. Kedudukan Merrisa Octora, MA selaku anggota Senat Fakultas Ex officio Ketua Jurusan Sosiologi yang menjalani Tugas Belajar sejak September 2022, semestinya telah dibebas tugaskan mengingat bersangkutan lebih berdomisili ditempat studi lanjut dan terindikasi tidak sesuai dengan Permenristekdikti nomor 42/2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pasal 41 ayat (5) huruf h yang berbunyi: “Ayat (5) berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a meliputi: h. Menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi”. Ini dipertegas lagi secara informal, Merrisa Octora, MA sudah mengajukan pengunduran dirinya, namun ditolak tanpa memberikan alasan. Secara personal yang bersangkutan adalah individu taat azas. (Rahul).