Raperda Cagar Budaya dan Pencabutan Perda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Dibahas

Hardi/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat memberikan sambutan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 30 Januari 2023 dengan agenda penyampaian Pidato Pendapat Akhir terhadap dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Edy Pratowo mengatakan, cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan, demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa, kepentingan nasional, dan menjadi kepentingan bersama.

“Cagar Budaya juga akhir-akhir ini menjadi salah satu aset bagi banyak Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sebagai sarana PAD maupun peningkatan perekonomian masyarakat sendiri,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pengelolaan cagar budaya merupakan sebuah tantangan yang harus dipikirkan secara matang oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) agar nantinya ada keseimbangan antara objek cagar budaya itu sendiri dan masyarakat yang memanfaatkannya. Dengan adanya pelestarian Cagar Budaya, diharapkan akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat kita tawarkan baik mancanegara maupun domestik.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

“Hal ini tentunya pasti berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat baik melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan wisatawan-wisatawan. Untuk itu kami yakin dengan ditetapkannya Perda ini, akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah baik dari sisi Pelestarian Budaya, maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Selain itu juga, Pemerintah Provinsi Kalteng juga mengusulkan Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan telah dibahas sesuai dengan mekanisme pembahasan Peraturan Daerah. Dalam Raperda yang diusulkan, memang mengubah struktur dan substansi pada Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013, sehingga Raperda yang diusulkan tidak berupa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013, melainkan Raperda baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Namun pada proses Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, hasil fasilitasi terhadap Raperda tersebut, menyatakan bahwa terkait tuntutan ganti kerugian daerah agar diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

“Untuk menyusun Peraturan Gubernur dimaksud tentunya kita terlebih dahulu mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah agar nantinya tidak terjadi peraturan lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu kita bersepakat bahwa agar efektif efisien, maka kita melakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2013 tersebut sebagai hasil pembahasan kita bersama,” ujarnya.

Setelah Perda Pencabutan ini nanti telah diundangkan, pihaknya pastikan akan segera juga mengundangkan Peraturan Gubernur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk menghindari kekosongan hukum.

Dua Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami juga ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Hardi)