Pemkab Barito Utara Laksanakan Konsultasi Publik Penyusunan RPD 2024-2026

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi publik penyusunan RPD kabupaten setempat 2024-2026, di Muara Teweh, Senin (30/1/2023). ANTARA/Dokumen Pribadi

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) setempat 2024-2026 upaya untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan kebijakan pembangunan daerah dalam masa transisi pasca berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“Kabupaten Barito Utara merupakan satu dari sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun 2023, sehingga perlu mempersiapkan dokumen RPD yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan renstra perangkat daerah,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Senin 30 Januari 2023.

Konsultasi publik ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, kabag lingkup Setda, camat se-Barito Utara, instansi vertikal, RSUD, pimpinan perusahaan dan undangan lainnya.

Menurut dia, transisi kepemimpinan dalam rangka kontestasi Pemilu 2024 , jelas akan berpengaruh terhadap eksistensi perencanaan pembangunan daerah.

Kesinambungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara, kata dia, akan dijaga dan dipertahankan dengan menyusun RPD 2024-2026 ini.

“Untuk itu terwujudnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan dan karenanya dibutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak melalui forum komunikasi publik ini,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam masa transisi kepemimpinan ini, bagaimanapun kelanjutan pembangunan harus dapat dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan umum yang termuat dalam pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.

Wabup mengatakan, dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah termuat yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.

Pencapaian tujuan umum tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan.

“Dengan ditetapkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, yang dalam pasal 201 ayat (8) mengamanatkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024,” jelas dia.

Hal ini, jelasnya lagi berimplikasi pada sejumlah daerah yang akan terjadi kekosongan sementara jabatan kepala daerah, karena masa kerjanya berakhir lebih awal sebelum 2024.

Sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022 atau 2023, maka akan ditempatkan penjabat kepala daerah untuk meneruskan tugas jabatan kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah baru definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

“RPD Barito Utara 2024-2026 ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akan digunakan oleh penjabat kepala daerah untuk meneruskan tugas-tugas jabatan kami selaku kepala daerah Barito Utara, yang mana jabatan kami akan berakhir pada 24 September 2023,” jelas dia.

(ANTARA)