Calon Kades Bereng Jun Gugat Bupati Gunung Mas ke PTUN

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

KUALA KURUN – Merasa ada kejanggalan dan dugaan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bereng Jun yang telah dilaksanakan belum lama ini, membuat salah satu calon kades melayangkan gugatan hukum atas putusan pengangkatan kepala desa Bereng Jun yang di keluarkan pimpinan kepala daerah, Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong.

Saat diwawancarai, calon kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Ekoe menyampaikan bahwa, hari ini, Rabu 1 Februari 2023 merupakan sidang keempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Di mana, pada sidang tersebut ia tidak hadir sebab ia telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Nanang Sujahantopo dan pada inti gugatan tersebut merasa putusan pengangkatan kepala desa Bereng Jun tidak sah.

Sebab dalam pelaksanaannya di duga adanya money politik, dan ia juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

“Kita berpedoman dan menjalankan tahapan untuk sampai ke PTUN gugatan terhadap putusan bupati Gumas dalam pengangkatan kades Bereng Jun itu poin inti gugatan inilah satu-satu yang saya mau,” ungkap Ekoe, Rabu 1 Januari 2023.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa nantinya ia akan membeberkan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan pelanggaran Pilkades Bereng Jun ini memang cacat secara aturan.

“Bukti-bukti terkait pelanggaran pada Pilkades itu, akan kita beberkan nantinya,” tuturnya. (Ale).