Pelaku Pencabulan di Sisingamangaraja Palangka Raya juga Terlibat Kasus Curanmor

IST/BERITA SAMPIT – Suasana konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Palangka Raya

PALANGKA RAYA – APG (33) terduga pelaku pencabulan seorang pelajar, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya, ternyata juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tiga waktu dan lokasi berbeda.

Hal ini terungkap ketika konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, di ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya, Rabu 1 Februari 2023.

“Jadi setelah dilakukan interogasi lebih jauh, terduga pelaku berinisial APG ini juga melakukan tindak pidana curanmor. Berdasarkan pengakuan, jika pelaku ini awalnya melakukan pencabulan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja karena memiliki halusinasi setelah menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Ia menambahkan, ketika resmi ditahan di Rutan Mapolresta Palangka Raya, jika yang bersangkutan telah mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Untuk lokasi pertama pelaku mengambil Sepeda Motor yang terparkir di depan rumah dimana pagar rumah pada waktu itu tidak terkunci, dan kunci kontak menempel. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko atas nama Vini Astuti, di Jalan Batu Suli No. 11, pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira jam 17.10 WIB.

Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor di depan ruko, korban atas nama Fabrizio A Do Rego, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 23.00 WIB, Di Jalan Bukit Raya Induk.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Terakhir pelaku mengambil Sepeda Motor yang terparkir di samping kiri toko Phone Cell milik korban atas nama Aliansyah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 00.05 WIB, di Jalan Lawu No. 175.

“Atas dasar ini, APG akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” lugasnya.

Ia juga menyampaikan, jika motif pencurian yang dilakukan karena faktor ekonomi. Setelah motor digadaikan, uangnya untuk keperluan sehari karena APG ini sendiri status beristri satu dan punya anak tiga. (Hardi)