Rujukan Peraturan Pildek Fisip UPR Dinilai Salah

RAHUL/BERITA SAMPIT - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Paulus Alfons Yance Dhanarto, S.IP.,M.I.D.

PALANGKA RAYA – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Paulus Alfons Yance Dhanarto, S.IP., M.I.D menanggapi perihal pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) Fisip UPR 2023-2027 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Pildek Fisip UPR, Imanuel Jaya, S.AP.,M.AP menyebutkan bahwa rujukan panitia adalah ke peraturan Rektor karena secara teknis seluruh Pemilihan Dekan di UPR merujuk kepada aturan yang sama.

“Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2019. Pasal 6 huruf c dan d. Tidak ada disebutkan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Paulus mengatakan bahwa seharusnya peraturan Rektor ini merujuk pada urutan tingkat peraturan perundangan berada pada posisi di bawah peraturan Menristekdikti (sekarang Mendikbud) nomor 42 tahun 2017 tentang statuta Universitas Palangka Raya.

“Dalam pernyataan Ketua Panitia Pildek Fisip UPR yang mendasarkan diri pada peraturan Rektor adalah sebuah pernyataan yang mengesankan situasi tertekan yang mungkin dialami yang bersangkutan,” ujarnya kepada Berita Sampit, Rabu 1 Februari 2023.

Paulus menduga bahwa di satu sisi sebagai Ketua Pildek yang merupakan Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara harusnya sangat paham dengan urutan tata perundang-undangan. Namun disisi lain Paulus menduga ada tekanan formal untuk menyukseskan Pildek yang dipaksakan ini membuat dia gamang (khawatir).

“Bagaimana mungkin peraturan Rektor bisa menganulir Permen, dengan merekomendasikan kepada Rektor untuk melanjutkan proses Pildek yang cacat prosedur tersebut, bisa diartikan sebagai operan bola panas kepada Rektor,” tegas Paulus.

Jika demikian, lanjut Paulus, Rektor memiliki pertimbangan untuk tetap meletakkan proses Pildek Fisip UPR dengan bersandar pada aturan yang berlaku, dalam hal ini Permenristekdikti nomor 42 tahun 2017 tentang statuta UPR.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Rektor memutuskan melanjutkan proses Pildek Fisip UPR yang cacat prosedur dengan 2 bakal calon, sementara statuta memandatkan sekurangnya 3 bakal calon, maka Rektor UPR berpotensi melanggar statuta.

“Saya berharap Rektor tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, khususnya statuta UPR yang mengatasi peraturan Rektor dengan menghentikan/membatalkan proses Pildek dan segera menunjuk Plt Dekan UPR mengingat sumber dari semua persoalan ini adalah perpanjangan masa jabatan Dekan Fisip oleh Rektor sebelumnya (yang tidak memiliki dasar hukum,” jelas Paulus.

“Menurut saya, akan lebih kondusif jika rektor menunjuk PLT yang diberi mandat untuk menyusun ulang komposisi senat secara jujur dan adil, sehingga membuka peluang seluas-luasnya bagi utusan dosen,” tambah dia.

Dia menerangkan, perombakan senat ini penting mengingat senat fakultas tidak hanya berfungsi pada waktu pemilihan dekan namun lebih penting sebagai pengawas pemberlakuan aturan/keputusan, namun lebih penting sebagai penjaga integritas moral akademik dilingkungan FIsip UPR,” terangnya.

“Saya meyakini Rektor UPR masih berpegang pada integritas moral akademik dengan tidak melanjutkan Pildek Fisip UPR yang cacat prosedur. Saya berharap rektor akan tidak meneruskan proses Pildek Fisip UPR yang cacat prosedur dan segera menunjuk Plt Dekan FISIP UPR untuk mengawal pemilihan senat fakultas yang jujur dan adil serta sesuai aturan juga etik,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dekan FISIP UPR yang ditunjuk rektor berasal dari internal Fisip UPR yang dinilai bebas kepentingan dan tidak terlibat dalam proses Pildek yang cacat hukum ini. (Rahul).