Atu Narang Laporkan Petinggi Partai di Kalteng Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

IST/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Renhard Atu Narang, T Djohansyah.

PALANGKA RAYA – Mantan Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Renhard Atu Narang melaporkan oknum yang diduga tokoh partai politik (parpol) atas dugaan pencemaran nama baik.

Atu Narang merasa harkat dan martabatnya terusik melalui pesan WhatsApp yang dituliskan oleh oknum yang diduga tokoh partai politik (parpol). Renhard Atu Narang pun meradang. Melalui pengacaranya melaporkan oknum tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu 1 Februari 2023.

“Kami dapat kuasa dari Bapak Renhard Atu Narang untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang, yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial AD,” ungkap Djohansyah selaku kuasa hukum Renhard Atu Narang saat dihubungi.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Djohansyah menjelaskan, kliennya dan keluarga sangat merasa sedih karena di usia 79 tahun tiba-tiba harkat dan martabat dicemarkan oleh oknum diduga tokoh parpol. Karena itulah Atu Narang memutuskan membuat laporan polisi.

“Beliau (Atu Narang) sangat terpukul karena telah diserang harkat dan martabatnya,” kata Djohansyah.

Akan tetapi Djohansyah tidak menjelaskan secara terperinci bentuk pencemaran nama baik tersebut.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Bapak (Atu Narang) selaku orang yang sangat sepuh sudah merasa terganggu karena diserang harkat dan martabatnya dengan adanya kalimat-kalimat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Djohansyah.

Djohansyah juga tidak membeberkan secara jelas kepada media perihal jabatan yang diemban oknum yang dianggap telah menyerang harkat dan martabat kliennya. (RAHUL).