Belum 24 Jam, Insiden Tug Boat Tabrak Jembatan Kalahien Kembali Terjadi

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kadishub Barsel Barsel Ir. Daud Danda,MM saat menggelar rapat dengan instansi-instansi terkait penanganan jembatan kalahien yang dalam 24 jam dua kali ditabrak tug boat batu bara.

BUNTOK – Belum sampai 24 jam, dua insiden terjadi menimpa Jembatan Kalahien di Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Jika sebelumnya, 1 Februari 2023, sekitar pukul 19.20 WIB Tug Boat (TB) Harlina 105 yang sedang menarik BG Soekawati 303 yang menabrak fender jembatan kalahien. Pagi hari Kamis 2 Februari 2023 giliran tug boat Marino 189 yang sedang menarik tongkang batu bara BG MHKL 8 menabrak filecap atau tiang jembatan tersebut.

Dengan adanya dua insiden tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel menggelar pertemuan dengan Dishub Provinsi Kalteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalteng, DPUPR Kalteng, BPTD XVI Kalteng, Polres Barsel dan Damang Adat Dusel, Kamis 2 Februari 2023 bertempat ruangan Kadishub Barsel.

DEDDY/BERITA SAMPIT – Saat penandatanganan kesepakatan hasil rapat dengan instansi-instansi terkait penanganan jembatan kalahien.

Kadishub Barsel Ir. Daud Danda,MM usai pertemuan tersebut kepada sejumlah awak media mengatakan, dari pertemuan itu menghasilkan lima poin kesepakatan, yaitu segera memerintahkan pemilik tongkang yang kandas untuk segera mengevakuasi tongkang batu bara tersebut.

Kemudian, menghentikan sementara kegiatan mobilitas angkutan tongkang batu bara, CPO dan rakit kayu yang melintas di bawah jembatan bentang panjang kalahien.

“Ketiga, TB Harlina 105 dengan BG Soekawati 303 yang menabrak tiang fender jembatan kalahien tetap harus ditahan dan diproses oleh Instansi yang berwenang. Hingga yang bersangkutan, bersedia untuk memperbaiki atau mempertanggung jawabkan kerusakan akibat kejadian tersebut,” katanya.

Keempat, lanjut Kadishub Barsel, TB Marino 189 dengan BG MHKL 8 yang menabrak filecap jembatan kalahien tetap harus ditahan dan diproses oleh instansi yang berwenang sampai yang bersangkutan, bersedia untuk memperbaiki atau mempertanggung jawabkan kerusakan akibat kejadian tersebut.

“Kelima, kedua tug boat beserta tongkangnya yang telah menabrak tiang fender dan filecap jembatan kalahien tidak boleh dilepas sebelum menyelesaikan, tanggung jawabnya dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait,” jelas Daud Danda.(Ded)