Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan Pemkab Kapuas Pada Kategori Baik

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menyelesaikan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada Semester II tahun 2022. Hasil dari survei tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan dengan kategori Baik.

Hal tersebut termuat dalam Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Semester II Tahun 2022 yang disusun oleh Pemkab Kapuas.

Hasil survei menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di lingkup pemerintahan secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik dengan nilai SKM rata-rata yaitu 84,97.

Dan hasil rekapitulasi laporan SKM yang sudah dilakukan, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Perangkat Daerah, 2 (dua) Kecamatan, 1 (satu) RSUD, 2 (dua) Puskesmas dan 1 (satu) RSUD sehingga berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelayanan Publik (UPP).

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas Hery Setiawan yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, survei yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau pengguna layanan.

“Tujuan dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas,” katanya, Kamis 2 Februari 2023.

Hasil survei ini akan dimanfaatkan untuk melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Hasil dari survei ini dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dari penyelenggara pelayanan publik dan dapat menjadi menjadi bahan perumusan kebijakan yang perlu diambil untuk perbaikan pelayanan publik,” jelasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (Hasan).