Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri

IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Budi Sukwara (kanan) dan Kepala Kejaksaan Kobar Makrun (kiri).

PANGKALAN BUN – Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan agar pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus berjalan dengan baik, kolaborasi tersebut telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kejaksaan ikut memberikan dukungan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran selama tahun 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri yang secara terus menerus mendukung keberlangsungan program JKN dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kita berikan penghargaan setinggi-tingginya atas pencapaian yang telah diraih, program JKN adalah sebuah ekosistem yang tidak bisa berjalan sendiri untuk menegakkan kepatuhan terutama perusahaan sehingga BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan institusi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mendukung kepatuhan badan usaha terhadap program JKN,’’ ungkap Budi Sukwara, Kamis 2 Februari 2023.

Budi Sukwara juga menambahkan bahwa selama tahun 2022 BPJS Kesehatan telah menguasakan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebanyak 27 kepatuhan badan terdiri dari 18 badan usaha terkait dengan penyampaian data dan sembilan badan usaha terkait dengan tunggakan iuran.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mendukung penuh kepatuhan badan usaha sesuai dengan kerjasama yang dilakukan dan juga tentunya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi program JKN BPJS Kesehatan sehingga kejaksaan sangat mendukung program ini.

“Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atas permasalahan terkait dengan program JKN, selain itu kejaksaan juga akan memberikan bantuan hukum untuk optimalisasi pelaksaan program JKN dan juga juga tentunya kejaksaan akan meningkatkan koordinasi dengan institusi terkait dan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN,’’ tegas Makrun. (baim).