Ini Alasan Pemkab Seruyan Tolak Persetujuan TMKH PT BAP

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bappedalitbang Seruyan Budi Purwanto.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menolak untuk menandatangani pengajuan izin adanya Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang berada di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya.

“Alasan penolakan ini bahwa dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadipratama tidak di dicadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas 3.485 hektare atau 20 persen dari kawasan HPT dan kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi HPL,” kata Bupati Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Seruyan Budi Purwanto, Sabtu 4 Februari 2023.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

Penolakan dilakukan meskipun, PT BAP telah mengantongi izin prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nomer surat  S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 persetujuan prinsip TMKH PT BAP seluas 17.423 hektare di Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan persetujuaj prinsip Kepala BKPM RI an. Memteri LHK nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021, dan ketentuan dalam peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1) yang menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan pomposisi paling banyak 80 persen untuk perusahaan perkebunan dan paling sedikit 20 persen untuk fasilitas kebun masyarakat.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

Lebih lanjut dia menyebut, ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan diatas. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian.

“Sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi terswbut yaitu Wilmar Group, Musirawas Group PT Sawitmas Nugraha Perdana dan PT Menthobi Sawit Jaya,” pungkas Budi.