RSUD dr Murjani Sampit terus Lakukan Peningkatan Kualitas dan Mutu Layanan Peserta JKN

IST/BERITASAMPIT - Jajajaran BPJS Kesehatan cabang Sampit saat melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD dr. Murjani Sampit

SAMPIT – Mengawali tahun 2023 BPJS Kesehatan cabang Sampit bersama dengan RSUD dr. Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkoordinasi terkait peningkatan kualitas dan mutu layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Senin 6 Februari 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di RSUD dr. Murjani Sampit tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD dr. Murjani Sampit, dr. Sutriso dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan cabang Sampit Muhammad Akbar Arvy.

Akbar menyampaikan sesuai dengan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan JKN pada pasal 5 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan, persyaratan yang dimaksud adalah terkait dengan fasilitas, tenaga kesahatan dan juga kualitas mutu dan layanan yang diberikan kepada peserta JKN.

BACA JUGA:   Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Sampit Mulai Terlihat Awal Puasa

“Dari hasil rekredensialing dan juga spotcheck yang dilakukan terdapat sebelas komitmen perbaikan yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit untuk meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. Diantaranya belum terimplementasinya penggunaan antrean elektronik ke seluruh Poliklinik melalui pengambilan nomor onsite maupun melalui Mobile JKN sehingga dengan komitmen yang ada diharapkan dapat terealisasi maksimal pada Juni 2023,’’ ungkap Akbar.

Akbar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi komitmen perbaikan layanan yang diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam berita acara.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Murjani Sampit, Sutriso menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Sebagai rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tentunya pelayanan kepada masyarakat harus didahulukan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, untuk itu rumah sakit harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat dan juga peserta JKN BPJS Kesehatan.

“Sebagai salah satu rumah sakit pusat rujukan untuk wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan tentunya ini komitmen bersama untuk perbaikan layanan dalam memberikan pelayanan terbaik dan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat,’’ tandas Sutriso. (baim).