Polres Gunung Mas Amankan Pria Pemilik Dua Paket Sabu

IST/BERITA SAMPIT - AT saat memperlihatkan barang bukti berupa sabu

KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan menangkap AT (35) warga Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah. Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dari tangan pelaku.

“Dua  paket sabu dengan berat kotornya 0,64 gram tersebut kami temukan ketika melakukan penggeledahan baik tempat tinggal maupun badan dari terduga pelaku tadi,” ungkapnya.

“Dalam rangkaian pemeriksaan yang digelar, rekan-rekan kami baik itu dari Satreskrim dan Sat Resnarkoba serta Polsek Sepang menyaksikan adanya 2 paket di dalam tas merk Polo Land warna hitam,” sambungnya.

BACA JUGA:   Optimalisasi Pertanian Melalui Gerakan Pemuda Tani Indonesia di Gunung Mas

Atas dasar tersebut, AT dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada terduga pelaku berinisial AT.

“Dimana, pasal ini untuk ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi yang bersangkutan. Tentunya vonis tersebut nantinya akan melewati persidangan terlebih dahulu,” sebut Iptu Budi Utomo.

Lebih lanjut dikatakannya, pasca ditangkapnya AT tersebut aparat penegak hukum lantas menyampaikan komitmen mereka dalam menyelamatkan para generasi bangsa.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

“Untuk itu, dengan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas kami akan terus mengharapkan sinergitas semua lapisan yang ada,” ujarnya.

Untuk itu sambungnya, dalam mempermudah mewujudkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui atau pun mencurigai akan adanya tindak pidana Narkotika yang ada di lingkup masyarakat.

“Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, kami dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas akan berusaha sekali berbuat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)