Emak-Emak Ditangkap Polisi, 13 Plastik Klip Barang Bukti Sabu Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas memeriksa barang bukti saat penggeledahan

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi lantaran menjadi bandar sabu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 103, polisi menemukan 13 plastik berisikan sabu-sabu.

Ibu rumah tangga berinisial F (46) itu hanya bisa pasrah saat diciduk. Polisi mendapatkan informasi tersebut lantaran informasi dari warga bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu, Selasa 7 Februari 2023.

Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, IRT tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba ditempatnya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang berada didalam rumahnya,” kata Ipda Ahmad Januar, Kamis 9 Februari 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi menggeledah rumah pelaku yang diduga menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut. Hasil dari penggeledahan tim dari Polsek Cempaga Hulu menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 plastik klip dengan berat 9,32 gram.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Setalah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu yang pelaku simpan oleh pelaku di dalam kamarnya,” ujar Kapolsek.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya IRT tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(JIMY)