Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Ekstasi

IST/BERITA SAMPIT - Barang Bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada hari Senin 6 Februaru 2023 lalu, dengan meringkus dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Gerardus S. Rahail menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Kamis 9 Februari 2023.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, pihaknya menemukan sebanyak 56 butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkasnya.(Hardi)