Paripurna DPRD Barito Utara, Pemkab Beri Jawaban Tentang Raperda Hukum Adat

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Foto bersama Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan di dampingi Waket II Sastra Jaya, dan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah.

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara gelar rapat paripurna III dalam rangka jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi di DPRD terhadap Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara, Jumat 10 Februari 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya, sekaligus anggota DPRD dari komisi satu, dua dan tiga, dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, SOPD, FKPD dan instansi vertikal.

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah melalui Sugianto Panala Putra mengucapkan terimakasih atas kesiapan fraksi di DPRD yang membahas Raperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Pemkab Barut menyambut baik atas saran dari fraksi di DPRD agar Raperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat perlu dilakukan kaji banding ke daerah yang sudah memiliki Perda masyarakat hukum adat serta konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Pemkab Barut juga menanggapi terkait pernyataan perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara.

“Pemerintah telah membentuk panitia masyarakat hukum adat Barito Utara yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188. 45/331/2019 tentang pembentukan masyarakat hukum adat, panitia ini ditugaskan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di Barut,” tambah Sugianto.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Dikatakannya sampai saat ini masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan identifikasi, verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Barut, yakni masyarakat hukum adat Leu Karamuan Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

“Untuk hal yang bersifat teknis dapat dibahas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di tahapan selajutnya, masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan, sehingga pelaksanaan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara,” jelasnya. (isk).