PANGKALAN BUN – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kembali terjadi di Area AFD OF BLOK 25/28, 16/13 PT SINP, Keluraha Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Februari 2023, membenarkan kembali tejadi kasus pencurian dan pemberatan, di area kebun kelapa sawit PT SINP.
Tiga orang pelaku kembali diamankan Polsek Aruta adalah KRB (29), ZNL (29) dan WYN, 29 TH, semuanya dari Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar.
“Dari jumlah 3 terlapor, kasusnya terjadi dua kali kejadian yang sama pada 9 Pebruari 2023, disaat petugas sedang melakukan patrol dilokasi kebun sawit melihat ada orang sedang mencuri TBS kelapa sawit,” terangnya.
Dijelaskan, tim patroli mengamankan sebanyak 2 unit mobil Pikap warna hitam tanpa nomor polisi, bermuatan TBS sebanyak 83 janjang dengan berat 1.510 kilogram. Atas kejadian tersebut PT SINP mengalami kerugian sebanyak Rp3.661.750.
Lanjut Kapolsek, kejadian yang kedua juga di hari yang sama, tapi lain lokasinya ini di Afdeling OF. Modusnya sama disaat petugas sedang patrol melihat ada orang yang mencuri sawit, petugas langsung menangkapnya dan mengamankan 2 unit mobil Pikap warna hitam tanpa ada nomor polisi yang bermuatan TBS 93 janjang dengan berat 2.250 kilogram. Atas Kejadian Tersebut PT SINP mengalami erugian sebanyak Rp5.456.000 .
Semua barang bukti sudah diamankan, dan para terlapor bakal dikenakan pasal 363 KUH Pidana.
“Dalam hal kasus pencurian TBS kelapa sawit, kami sudah sering menghimbau baik langsung kepada masyarakat maupun minta bantuan kepada kelurahan, namun nampaknya masih ada warga yang tidak jera terhadap hukum, yang akibatnya harus mau menanggung risikonya,“ pungkas Kapolsek Aruta. (Man)