Pencurian TBS Sawit di Area PT SINP Kembali Terjadi, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Aruta

IST/BERITA SAMPIT - Tiga pelaku pencuri TBS Kelapa Sawit di Area PT.SINP di Kelurahan Pangkut berserta barang bukti. 

PANGKALAN BUN – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kembali terjadi di Area AFD OF BLOK 25/28, 16/13  PT SINP, Keluraha Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Februari 2023, membenarkan kembali tejadi kasus pencurian dan pemberatan, di area kebun kelapa sawit PT SINP.

Tiga orang pelaku kembali  diamankan Polsek Aruta adalah KRB (29), ZNL (29) dan WYN, 29 TH, semuanya  dari Kelurahan Pangkut, Kecamatan  Aruta Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Dari  jumlah 3 terlapor, kasusnya terjadi dua kali kejadian yang sama pada 9 Pebruari 2023, disaat petugas sedang melakukan patrol dilokasi kebun sawit melihat ada orang sedang mencuri TBS kelapa sawit,” terangnya.

Dijelaskan, tim patroli  mengamankan sebanyak 2 unit mobil Pikap warna hitam tanpa nomor polisi, bermuatan TBS sebanyak 83 janjang dengan berat 1.510 kilogram. Atas kejadian tersebut PT SINP mengalami kerugian sebanyak Rp3.661.750.

Lanjut Kapolsek, kejadian yang kedua juga di hari yang sama, tapi lain lokasinya ini di Afdeling OF. Modusnya sama disaat petugas sedang patrol melihat ada orang yang mencuri sawit, petugas langsung menangkapnya dan mengamankan  2 unit mobil Pikap warna hitam tanpa ada nomor polisi yang bermuatan TBS 93 janjang dengan berat 2.250 kilogram. Atas Kejadian Tersebut PT SINP mengalami erugian sebanyak Rp5.456.000 .

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Semua barang bukti sudah diamankan, dan para terlapor bakal dikenakan pasal 363 KUH Pidana.

“Dalam hal kasus pencurian TBS kelapa sawit, kami sudah sering menghimbau  baik langsung  kepada masyarakat maupun minta bantuan kepada kelurahan, namun  nampaknya masih ada warga yang tidak jera terhadap hukum, yang akibatnya harus mau menanggung risikonya,“ pungkas Kapolsek Aruta. (Man)