Dekan Fisip UPR Bantah Langgar Peraturan Mengenai Massa Jabatan

IST/BERITASAMPIT - Dekan Fisip UPR, Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA., Ph.D.

PALANGKA RAYA – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Drs. Kumpiady Widen menanggapi perihal petisi yang disampaikan oleh massa Gerakan Dekonstruksi Fisip UPR kepada Rektor UPR beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam petisi yang disampaikan pihak Gerakan Dekonstruksi Fisip UPR melalui Koordinator gerakan Dr. Ricky menyatakan posisi Kumpiady sebagai anggota senat berpotensi cacat hukum, karena masa perpanjangan jabatan dekan telah lebih dua tahun dan melampaui ketentuan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1.

Dimana, Pasal 13 Ayat 1 berbunyi: “Dalam hal masa jabatan pemimpin PTN berakhir dan pemimpin PTN yang baru belum terpilih, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 satu tahun”.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Mengenai poin-poin petisi penolakan yang disampaikan oleh Ricky dan kawan-kawan direspon oleh Dekan FISIP UPR, Prof Drs Kumpiady Widen dalam klarifikasi tertulis. Menurut Kumpiady, mereka sudah mengkaji secara ilmiah dan yuridis lima poin petisi dari Ricky yang merupakan dosen di FISIP UPR.

Terkait tudingan ini, Kumpiady menjelaskan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 itu hanya mengatur masa jabatan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi adalah rektor, ketua dan direktur.

“Tidak mengatur masa jabatan dekan,” ujarnya

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

Sedangkan terkait perpanjangan masa jabatannya yang lebih dua tahun ini sudah sesuai dengan SK Rektor UPR Nomor 2641/UN24/KP/2020 tanggal 1 September 2020 yang tertulis : memperpajang masa jabatan Prof Drs Kumpiady Widen sebagai Dekan FISIP UPR, sampai dengan dilantikanya dekan FISIP UPR definitif.

“Jadi, perpanjangan jabatan ini berlaku sampai dilantikanya dekan yang baru. Itu yang perlu digarisbawahi. Jadi secara de jure, SK Rektor tetang perpanjangan jabatan itu sudah benar dan sah secara hukum,” kata Kumpiady.

“Saya berharap pemilihan Dekan FISIP UPR sebaiknya segera ditindak lanjuti sesuai dengan agenda yang disusun panitia, agar segera terpilih dekan yang baru,” pungkasnya.

(rahul)