Komisi VII DPR: Jaga Keberlangsungan BBM 1 Harga Wilayah 3T

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM agar menjaga keberlangsungan pelaksanaan Program BBM Satu Harga untuk meningkatkan daya beli masyarakat daerah terdepan terpencil dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Komisi VII DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (14/2/2023).

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin berharap Program BBM Satu Harga di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) tersebut terus berlanjut hingga 2024 mendatang.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Menurut Mukhtarudin, kebijakan BBM Satu Harga digaungkan pemerintah itu agar masyarakat di daerah 3T di luar Jawa dapat menikmati harga BBM yang sama dengan di pulau Jawa.

“Sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud hingga memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah 3T,” tandas Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak agar alokasi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan jenis BBM tertentu dapat tercapai tepat sasaran sesuai APBN 2023.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendesak Dirjen ESDM untuk segera mengkaji perluasan cakupan wilayah program konversi BBM ke BBG bagi masyarakat khususnya Papua dan Papua barat.

(adista)