Mediasi Lahan yang Dilakukan Pemkab Tak Membuahkan Hasil, DAD Kotim Tebar Ancaman

IST/BERITA SAMPIT – Mediasi yang dipimpin oleh Bupati Kotim H Halikinnor atas masalah lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurence Cs di aula kantor bupati, Selasa 14 Pebruari 2023.

SAMPIT– Mediasi permasalahan lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurance Cs digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipimpin langsung oleh Bupati Kotim, H Halikinnor, namun sayang mediasi yang langsung dihadiri Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Danyon Pelopor B Satbrimob Polda Kalteng dan DAD Kotim ini tidak membuahkan hasil.

Justru sebaliknya Ketua Harian DAD Kotim Untung TR merasa kecewa dengan hasil mediasi yang dinilai gagal itu dan bahkan dirinya menebar ancaman akan menyidang adat sejumlah orang termasuk oknum pejabat Kotim.

Dalam mediasi Selasa 14 Pebruari 2023 itu, kedua belah pihak tidak ada titik kesepakatan terkait konflik kebun di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatebn tersebut. Justru pasca mediasi ini membuat  persoalan baru DAD Kotim yang merasa putusan adat melalui Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence dinilai telah dilecehkan.

Maka dari itu Untung menyatakan akan membawa semua pihak yang merendahkan putusan ini ke ranah hukum adat untuk diadili termasuk sejumlah pejabat tinggi di daerah itu.

“Ada yang menyebut Ketua DAD Kotim tidak ada netral, kedua ada juga pejabat yang menyebutkan putusamn adat itu sudah dicabut oleh Ketua DAD, ya mati konyol Ketua DAD kalau mencabut keputusan Basarah Hai,” katanya usai mediasi itu.

Menurut Untung putusan Basarah Hai ini adalah final dan mengikat, tapi dia juga tunduk terhadap putusan negara, bilamana ada yang tidak puasa dan membawa masalah itu melalui ranah pengadilan.

“Tapi perlu diketahui putusan itu segalanya bagi orang dayak. Saya tegaskan akan mengawal yang mana seolah-olah putusan ini telah diremehkan, direndahkan bahkan sampai tidak ada. Sampai saya tadi katakan kalau begitu hukum adat ini dibubarkan saja.”kata Untung.

Menurutnya ada beberapa hal yang membuat mereka harus mengadili secara adat sejumlah pihak itu melalui sidang adat diantaranya seperti Hok Kim dan pengacaranya.  Hal ini karena pernyataannya merendahkan putusan adat. Di mana telah menyatakan kekisruhan hingga pertikaian kelompok di lokasi kebun itu  diakibatkan oleh putusan adat melalui Basarah Hai.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“ Menyikapi ini  DAD Kotim akan melaporkan sejumlah pejabat itu, kedua kami juga akan melakukan persidangan adat terhadap Hok Kim, penagcara Hok Kim yang membuat hukum adat dayak ini situasinya menjadi kisruh. Apabila ini tidak ditindaklanjuti oleh Damang dan Mantir maka hukum adat kita ini akan punah,” tegasnya.

Demikian dengan para pejabat yang mengatasnamakan DAD Kotim yang menyatakan mencabut dan tidak netral akan mereka proses secara hukum.

“Kami minta kepada Bupati yang memimpin mediasi, saya tegaskan kita homati hukum adat saya lihat ini terkesan seperti hukum adat kita diremehkan dan dikatakan lemah.  Pemerintah daerah juga seakan tidak mengakui hukum adat ini dengan pernyataanya dalam mediasi. Sekarang  Bupati Kotim, Kapolres Kotim kami minta bijaksana,  bukan untuk menyita dan membuat situasi mediasi memanas,” tukasnya.

“Yang pasti ini akan kita lakukan sidang adat kepada pengcara Hok Kim dan Hok Kim karena kerusuhan di kebun itu karena mereka,” timpalnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil. Salah satunya kasus penyerangan pada pekan lalu oleh sejumlah orang di lokasi kelapa sawit itu dan tidak diproses sampai saat ini, meski sudah jelas itu merupakan peristiwa hukum alhasil mereka akan membawa perkara ini ke Mabes Polri untuk dipidana.

“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,” tegas Mambang saat di DAD Kotim.

Selain itu juga dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah memenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut. Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.

BACA JUGA:   Begini Krolonogis Laka Maut Tewaskan Pelajar SMK di Cempaga

“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang  menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,”katanya.

Sementara itu juga Zainal Abidin menegaskan  pihaknya mengapresiasi sikap DAD Kotim yang akan melakukan sidang adat terhadap Hok Kim dan kuasa hukum sebab tidak menghomati putusan hukum adat yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Kami sebagai pihak yang berperkara menjunjung tinggi hukum adat dan tapi pihak Hok Kim ini tidak menghargai,’katanya.

Kemudian terkait kejadian penyerangan di wilayah perkebunan ini, kata Zainal membuat mereka harus melaporkan penegak hukum di daerah ini kepada Propam Mabes Polri. Mereka menuding penegak hukum dianggap tidak profesional menangani preman dari kelompok Hok Kim.

‘Karena merusak rasa keadilan masyarakat kami, masyarakat yang bekerja di wilayah Desa Pelantaran, karena bagaimana tidak, pada malam hari melakukan pemaksaan kehendak terhadap masyarakat yang menempati lahan tersebut. Mereka membawa sajam, mengerahkan masa yang banyak dan secara membabi buta,”katanya.

Sementara itu terkait permintaan Bupati Kotim agar lahan itu saat ini menjadi status qou dan membawa masalah ini ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng mereka menyatakan belum mengambil sikap.

“Kita belum bisa sampaikan sikap apa yang akan kami lakukan, karena biar bagaimanapun kami akan lihat sikap Pak Bupati, Polres dan Bupati dalam mediasi akan koordinasi dengan Kejati dan Polda, kami tunggu itu dulu, jika itu tidak ada kejelasan mungkin kami akan ambil sikap atas kebun itu,” tegasnya.(naco)