Ombudsman Kaji Regulasi dan Implementasi Kendaraan Listrik

Tangkapan layar - Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi di Jakarta, Selasa (14/02/2023). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

JAKARTA – Ombudsman RI telah melakukan kajian terkait regulasi dan implementasi kendaraan listrik dalam mendukung program penggunaan kendaraan tersebut.

“Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Hery mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan malaadministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi.

Berdasarkan hasil kajian ini, lanjutnya, ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih terbatas.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Menurut dia, SPKLU dan SPBKLU hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangga. Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana kendaraan listrik itu terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.

“Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala,” katanya.

Selain itu, Ombudsman menemukan belum optimalnya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha, maupun orang perorangan.

“Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,” kata Hery.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan fakta bahwa regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan, serta penelitian. Hal itu membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat.

Selain itu, masih banyak pemerintah daerah belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal.

Ombudsman juga menyoroti temuan penanganan limbah baterai dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang masih menjadi permasalahan.

Ombudsman menemukan ada sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

(ANTARA)