Jaksa Eksekusi Penahanan Mantan Camat Katingan Hulu

IST/BERITA SAMPIT - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quilem SH MH (berkaca mata) ketika mendamping proses eksekusi terpidana mantan Mantan Camat Katingan Hulu di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

KASONGAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020, memasuki babak akhir.

Pasalnya kejaksaan negeri (Kejari) Katingan telah mengesekusi Hernadie mantan Camat Katingan Hulu untuk dilakukan penahan pada Senin (13/02/2023), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan Eksekusi terdakwa Hernadie berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4278 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

“Terhadap terdakwa Hernadie dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya melalui rilisnya yang diterima media ini. Rabu 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 2.107.850.000,- (dua miliar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang terdakwa lainnya yakni atas nama Terdakwa H. Asang Triasha selaku Pelaksana Kegiatan yang hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

(Kawit)