Ketua Komisi I DPRD Kotim Minta Laporan Mantan Pj Damang Jadi Perhatian Serius Penegak Hukum

NARDI/ BERITA SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta agar laporan mantan Pj Damang bisa jadi perhatian serius penegak hukum

Secara kelembagaan Rimbun mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Kotim saat ini kepada Ketua Harian DAD Kotim Untung TR atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap mantan Pj Damang Cempaga Hulu, Wahendri.

“Kami dukung proses hukum ini, harus ada kejelasan dan kepastian hukum atas kasus ini agar tidak membuat keresahan di kalangan masyarakat Dayak,” kata Rimbun, Kamis 16 Februari 2023.

Tokoh Dayak di Kotim ini juga menegaskan kepada Polres Kotim agar Untung segera dipanggil untuk memberikan penjelasan atas laporan Wahendri itu.

Selain itu Rimbun menjamin kasus ini tidak akan menggangu kondusifitas daerah ini, karena semuanya harus taat dan patuh kepada hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum.

Di sisi lain kata dia penegak hukum juga harus profesional, siapa saja yang dianggap bersalah harus memprtanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, demikian sebaliknya jika tidak terbukti salah harus ada penjelasan nantinya sehingga ada kepastian hukum.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Rimbun mengaku prihatin dengan kejadian ini, seharunya semua ini tidak akan terjadi manakala semuanya bisa menahan diri.

Maka dari itu bila masalah ini tidak ada kejelasannya dikhawatirkan akan semakin besar, sehingga sangat perlu cepat penanganannya.

Untuk menjaga berbagai intervensi yang mengatasnamakan kelembagaan adat dirinya meminta agar ada penegasan dari DAD Provinsi terkait kepengurusan DAD Kotim.

“Jika sudah berakhir SK kepengurusan DAD agar disampaikan, jika belum DAD Provinsi kami minta agar dinonaktifkaf sementara yang bersangkutan dari jabatannya sepanjang proses hukum ini berjalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnnya Ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Untung TR dilaporkan Wahendri, koordinator Mantir di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan bernomor: STTLP/06/1/2023/KALTENG/ POLRES KOTIM tertanggal 17 Januari 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Wahendri usai melayangkan laporan menyebutkan keberatan atas pernyataan Untung, seolah-olah dirinya tidak benar dan resmi sebagai Pj Damang saat itu dalam memutuskan masalah lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurance Cs.

Sementara itu sebelumnya Untung Rabu, 18 Januari 2023 menyayangkan atas sikap Wahendri yang melaporkannya, karena diakuinya apa yang diucapkannya baik itu terkait tidak sahnya Wahendri sebagai Pj Damang kala itu karena jabatannya sebagai Ketua Harian DAD itu sendiri.

Bahkan menurutnya tidak ada yang salah dari penyampaiannya tersebut, dan tidak ada maksud apapun. Semua itu karena jabatan yang melekat kepadanya yang harus disampaikannya terkait kapasitas Wahendri kala itu sebagai Pj Damang Kecamatan Cempaga Hulu.

“Harusnya saya yang melaporkan dia, tapi itu tidak saya lakukan, karena saya dilaporkan seperti ini sudah ya bisa saja saya nanti akan melapor balik,” tandas Untung. (Nardi)