Laporan Terhadap Ketua Harian DAD Kotim Diproses, Begini Tanggapan Terlapor

JIMMY/BERITA SAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim Untung TR.

SAMPIT – Laporan yang dilayangkan Wahendri terhadap Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR diproses oleh Polres Kotim, bahkan saksi termasuk pelapor sudah dimintai keterangannya.

Menanggapi kasus itu Untung mengaku tidak masalah, jika ada panggilan dirinya tunduk dan patuh serta siap hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik.

“Namum sejauh ini belum ada saya terima panggilan dari penyidik,” tegasnya kepada Berita Sampit.

Untung juga menguraikan bahwa kewenangan Wahendri selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Damang Cempaga Hulu tidak sah.

“Wahendri itu dulunya hanya koordinator mantir kecamatan jabatannya, sekalipun dia memiliki SK, dia tidak sah. Karena sesuai Pergub dan Perda tentang kelembagaan adat bahwa Pj Damang dan Damang sah melaksanakan tugasnya setelah dilantik bupati dan melakukan sertijab,” kata Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Lebih lanjut Untung menceritakan sebelumnya Damang Duwin telah habis masa jabatannya, kemudian pada pemilihan Damang terpilih, Damang petahana yaitu Duwin terpilih lagi menjadi damang.

“Kemudian Duwin bercerita kepada saya terkait usul pengangkatan SK Damang definitif cukup lama dari SK Bupati. Berarti terjadi kekosongan sehingga diusul sebagai Pj yaitu Wahendri dan bertemu dengan saya keduanya,” beber Untung.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Pada saat itu pula lanjut Untung bahwa mereka meminta Wahendri memenuhi persyaratan kepada Sekretaris DAD guna memenuhi kriteria pengangkatan usulan sebagai Pj Damang.

“Setelah itu rupanya di Cempaga Hulu ada perkara dan tidak disampaikan ke DAD Kotim. Semenjak itu dia sudah menangani perkara sebagai Pj Damang. Sementara berkas Pj Damang belum terpenuhi,” katanya.

Dirinya mengakui bahwa Wahendri mengantongi SK sebagai Pj Damang, tetapi instansi pemerintahan tidak pernah menerima SK tersebut dan Untung menuding bahwa Wahendri mengambil sendiri SK itu di Dinas PMD Kotim . (JIMY)