Polres Sukamara Kembali Amankan Pengedar Sabu dengan Berat Mencapai 41,74 Gram

Release : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu bersama Kalapa Kelas IIb Pangkalan Bun dan Kalapas Kelas III Sukamara.

SUKAMARA – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sukamara berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukamara.

Kapolres AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa dari tangan FF pada Kamis 9 Februari 2023 dan hasil pengembangan kasus didapati dua tersangka lainnya, yakni PS dan MF.

Polres Sukamara juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika dengan berat kotor total 41,74 gram dan barang bukti lainnya.

Dewa Palguna menjelaskan kronologis  pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah FF di sebuah barakan Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara.

Di TKP itu, Polisi menemukan barang bukti pipet kaca yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram.

Dari hasil penangkapan itu, Polres Sukamara melakukan pengembangan dan mengarah kepada PS sebagai penjual barang haram narkoba jenis sabu.

“PS ini berhasil diamankan di Jalan Tatak Roja Lintas Riam Durian, Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat. Di situ, kami menemukan barang bukti 23 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 39,57 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya beserta sejumlah uang senilai Rp2.750.000,” terang Dewa Palguna, saat press release, Senin 20 Februari 2023.

Dewa Palguna menjelaskan  modus yang digunakan oleh tersangka FF untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp500.000 dengan PS yang mendapatkan barang sabu.

“PS ini melalui  jalur MF yang berada di dalam Lapas Kelas IIb Pangkalan Bun dengan hutang,” ucapnya.

“MF ini sebagai perantara keduanya. Kami pun berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pangkalan Bun dan akhirnya mengungkap jaringan ini,” terang Dewa Made Palguna.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersangka FF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagiamana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,” terang Dewa Palguna.

Sedangkan Tersangka PS dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1  Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (enn)