Pemkab Barito Timur Siapkan Rp4,5 Miliar Tuntaskan Jalan Pulau Padang-Betang Nalong

Kondisi Jalan Pulau Padang - Betang Nalong sesudah hujan di Desa Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Senin (20/2/2023). (ANTARA/HO-Dinas PUPR Perkim Barito Timur)

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyiapkan anggaran Rp4,5 miliar untuk menuntaskan pembangunan Jalan Pulau Padang-Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui.

“Rencananya lelang dilaksanakan Maret dan mulai pekerjaan ditargetkan April 2023,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Yumail J Paladuk melalui Sekretaris Dodianto di Tamiang Layang, Rabu 22 Februari 2023.

Menurutnya, penuntasan pembangunan jalan tersebut sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang terkendala akses jalan yang bertautan dengan program ekonomi kerakyatan.

Dijelaskan Dodi, diprediksi pada April 2023 sudah memasuki musim kemarau sehingga dengan waktu empat bulan atau 120 hari kalender, akan cukup untuk menyelesaikan pekerjaan jalan yang memiliki panjang sekitar 800 meter tersebut.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Item pekerjaan untuk jalan tersebut di antaranya pengerasan, pembuatan gorong-gorong dan pengaspalan. Dengan memasuki musim kemarau, diperkirakan tidak ada kendala dalam proses pembangunan jalan tersebut.

“Kami  berharap jalan tersebut sudah fungsional sehingga masyarakat Desa Betang Nalong maupun Pulau Padang di Kecamatan Patangkep Tutui bisa melintasi jalan dengan nyaman,” jelasnya.

Jika jalan tersebut sudah selesai, Dodi berharap pemerintah desa dan masyarakat sekitar bisa menjaga dan memelihara jalan tersebut seperti mengawasi angkutan yang lewat, karena jalan kelas III yang dibangun memiliki daya atau kekuatan tertentu.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Jalan Kelas III B merupakan jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton.

“Saling menjaga dan memelihara jalan tersebut dengan harapan jalan dapat menjadi akses yang tetap kuat dan layak dipergunakan masyarakat umum. Jangan sampai dilintasi angkutan berat seperti angkutan kayu dan komoditi lainnya, karena kapasitas jalannya bukan untuk angkutan bermuatan berat di atas delapan ton,” kata Dodi.

(ANTARA)