Polres Murung Raya Amankan Tiga Pelaku Perdagangan Mercuri

LULUS/BERITA SAMPIT- Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah saat menunjukkan barang bukti Mercuri.

PURUK CAHU – Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan Mercuri ER (37), YN (20) dan TF (49), berhasil diamankan Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Murung Raya

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /26/11/RES.2./2023 tanggal 17 Februari 2023 Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran Mercury dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III.

“Kemudian didalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF (49).  setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dapati kantung kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol + 1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,” kata Irwansyah saat memimpin press release di halaman Mapolres setempat, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Selanjutnya, penyelidik menanyakan atas perijinan yang dimiliki oleh tersangka namun tersangka tidak bisa menunjukkan perijinannya.

Perwira melati dua itu menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bahan kimia jenis Mercuri tersebut dari kota Banjarmasin.

“Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis mercuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya,” Jelas mantan Kapolres Gunung Mas itu.

Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri/ Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Sgueeze, 1 buah kantung kain warna kuning bertuliskan Alfagif, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Kartu 083142237186, 1 buah Handphone merk Realme warna hijau dengan Nomor Kartu 08521654338, dan 1 Unit mobil Daihatsu Xenia warna Silfer metalik

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Unggul di Murung Raya

“Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana, penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar Rupiah),” Beber Kapolres.

Press release itu dipimpin langsung Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah didampingi Waka Polres, Kompol Muzakir, Kabag Ops, Sahat, Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Kasi Humas Polres Mura, Paruhum. (Lulus)